JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan perempuan dengan tersangka Anastasia dan Fitri yang terjadi di Pesanggrahan pada November 2022.
Penghentian kasus tersebut setelah Kejari Jaksel telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana.
"Kasus penganiayaan tersangka Anastasia dan Fitri. Kejadian penganiayaannya tanggal 14 September 2022 di Pesanggrahan, tersangka ditahan sejak November 2022," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono, saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Denny menjelaskan, tersangka Anastiasa dan Fitri telah menganiaya korban bernama Opi Novianti yang merupakan teman satu kos.
Permasalahan pengeroyokan itu bermula ketika tersangka Anastasia menanyakan botol mayones miliknya kepada korban.
"Saat tersangka dari lantai tiga ke kamarnya, (korban) tidak ada. Saat naik lagi melihat korban di gerbang kosan. Ditanyakan 'woy mana botol mayonesnya', tapi dijawab sama korban 'kalau berani satu lawan satu'," ujar Denny.
Kedua tersangka menghampiri korban. Saat itulah terjadi penganiayaan di lantai dua kamar kos sebelum akhirnya dilerai oleh sekuriti.
"Ditarik bajunya, tangannya, mendorong badan korban tersangka. Tersangka keduanya (Fitri) mendorong kepala korban hingga membentur tembok," ucap Denny.
Penghentian penuntutan kasus penganiayaan yang dialami tersebut didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi.
Pertama, adanya penerimaan permohonan maaf dari korban.
"Korban memaafkan dengan syarat, tersangka ganti biaya pengobatan dan ponsel korban rusak. Pertimbangan kedua, para tersangka ini punya anak usia 5 dan 14 tahun. Selama ini tersangka ditahan anak dititip tetangga," kata Denny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/31/19585041/berujung-damai-kasus-penganiayaan-perempuan-di-pesanggrahan-dihentikan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan