Salin Artikel

Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mempertanyakan profesionalisme polisi setelah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) yang tewas dilindas purnawirawan polisi justru dijadikan tersangka.

Banyak yang menduga polisi bias dalam kasus ini dan cenderung melindungi terduga pelaku penabrakan, Ajun Komisaris Besar (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) malam.

Profesionalisme polisi kembali dipertanyakan saat kasus serupa menimpa seorang siswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Selvi ditabrak oleh mobil Audi A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh Gautama (40). Di dalam mobil itu, ada seorang perempuan bernama Nur (23) yang disebut-sebut merupakan selingkuhan perwira polisi, Kompol D.

Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Arsul Sani, mengingatkan bahwa profesionalisme polisi dipertaruhkan dalam dua kasus kecelakaan ini.

Menurutnya, Polri perlu mendalami kasus ini secara serius karena ada keterlibatan polisi di sana.

“(Transparansi diperlukan) agar publik tidak menilai jajaran kepolisian menerapkan jiwa korsa yang salah, seolah melindungi anggota polisi,” ujar Arsul, dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, kasus kecelakaan yang menimpa Hasya tidak akan dilanjutkan dengan pertimbangan bahwa kasus itu sudah kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia.

Usai berita soal pemberhentian kasus mencuat, publik pun mendorong polisi untuk benar-benar serius menangani kasus ini karena pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan diduga lalai dan enggan membantu korban yang tergeletak usai ia tabrak.

Sementara, Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

Bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, ia tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Pemerhati masalah transportasi Budiyanto.

Di tengah tekanan dari publik, Polda Metro Jaya memutuskan untuk membuka kembali kasus itu dan membentuk tim pencari fakta.

”Kami sudah mendengar berbagai masukan baik dari akademisi maupun dari teman-teman media, dari politisi, dan segenap lapisan masyarakat. Juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.

Sementara itu, Kompol D yang disebut berselingkuh dengan perempuan bernama Nur saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaannya oleh Propam Polda Metro Jaya.

Perwira polisi itu diduga melanggar etika kepribadian karena melakukan perzinahan atau perselingkuhan, yang diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Kompas.id/ Erika Kurnia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Kasus Hasya dan Selvi, Pertaruhan Profesionalisme Polri”.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/05191571/saat-profesionalisme-polisi-dipertaruhkan-dalam-kasus-kecelakaan-yang

Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke