Penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa pihaknya memahami betul bahwa ada korban yang menolak putusan majelis hakim.
Karena itu, pihak Henry berjanji akan memberikan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perkara yang melibatkan Henry Surya.
"Kan sudah disepakati pembayarannya melalui mekanisme voting PKPU yang sudah dihomologasi Pengadilan Negeri Pusat, Pak Henry Surya tetap berusaha akan mematuhi itu," kata Soesilo kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Henry Surya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian diduga mencapai Rp 106 triliun.
Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Oleh karena itu, kata Soesilo, pihaknya akan mengikuti perjanjian rencana perdamaian terkait perkara perdata yang diputuskan terhadap Henry Surya.
Mereka akan mengembalikan dana kepada anggota KSP Indosurya sesuai mekanisme yang berlaku secara hukum.
"(Untuk ke depannya kami) kembali ke perjanjian dalam rencana perdamain dalam PKPU yang sudah dihomologasi untuk melanjutkan pembayaran kepada anggota KSP," kata Soesilo.
Menurut Soesilo, pihaknya sejauh ini telah membayar kerugian yang diterima oleh anggota KSP Indosurya sebanyak 20 persen.
"Hasil persidangan dan tuntutan JPU, kerugian anggota KSP itu Rp 16 triliun kurang lebih dan sudah dibayar hampir 20 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun sehingga sisanya sekitar Rp 13,3 triliun akan diselesaikan dengan mekanisme hukum PKPU," jelas Soesilo.
Adapun Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Henry juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, lantaran tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 miliar.
Adapun Henry Surya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron.
Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/16283181/bos-ksp-indosurya-henry-surya-dilepaskan-pihaknya-janji-bayar-kerugian-ke