DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Riyadhul Jannah.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah membuat korban berinisial R (10) mengalami trauma.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban," kata hakim dalam persidangan, Rabu.
Hakim menilai perbuatan Ramadhan meresahkan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan.
"Perbuatan terdakwa mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan islam," ujarnya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinalai koperatif dan sopan selama menjalani persidangan.
"Yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan," ujar hakim.
Sebelumnya, Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.
Hakim ketua Divo Ardianto menyatakan Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.
"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.
Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, terdakwa Ramadhan terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, pemerkosaan tersebut diduga telah terjadi selama satu tahun terakhir dan baru terungkap pada Juni 2022.
Berdasarkan keterangan para korban, lanjut dia, pelaku diduga berjumlah lima orang, empat orang di antaranya merupakan pengajar di sana dan satu lainnya adalah kakak kelas korban.
"Sudah ketahuan seminggu yang lalu pada saat anak-anak itu lagi libur (semester). Pelakunya ada lima orang dari pondok pesantren itu," ungkap Megawati.
Kasus pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/18110861/divonis-18-tahun-pemerkosa-santriwati-di-depok-dianggap-mencoreng-lembaga