Hal itu terungkap dalam dakwaan Dody yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).
"Saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu-sabu dari saksi Linda Pujiastutialias Anita," ujar JPU.
Teddy tidak setuju lantaran uang yang didapatkan tak sesuai dengan nominal harga yang dibanderol untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu.
Mulanya, sabu-sabu tersebut dihargai Rp 400 juta per kilogram, tetapi Teddy hanya mendapat Rp 300 juta karena terdapat potongan Rp 100 juta, untuk upah Linda dan seseorang yang menjembatani kepada pembeli.
"Sehingga nantinya uang yang diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa.
Teddy sempat meminta Dody untuk mengambil kembali 1 kilogram sabu-sabu tersebut dari Linda. Namun, Dody menyampaikan bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.
Dalam persidangan ini, Jaksa pun mendakwa Dody telah mengedarkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.
Terungkapnya peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/21302051/teddy-minahasa-sempat-protes-uang-penjualan-narkoba-dipotong-linda-rp-100