Salin Artikel

Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jalani Rekonstruksi Ulang, Ada Tersangka Baru?

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan melakukan rekonstruksi ulang peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra, Kamis (2/2/2023).

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) ini juga melibatkan AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.

Dilaporkan sebelumnya, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam di bawah hujan gerimis.

Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah, Hasya melakukan pengereman mendadak, ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Hasya kemudian tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok. Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudikan oleh pensiunan polri tersebut.

Hasya pun akhirnya terhantam kendaraan Eko yang tidak sempat menghindar karena jarak yang sudah terlalu dekat. Adapun Eko saat itu disebut sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.

Eko disebut enggan mengantarkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke rumah sakit. Hasya pun tergeletak cukup lama di pinggir jalan hingga ambulans datang. Setibanya di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi pada 7 Oktober 2022, tetapi kasus disebut jalan di tempat, hingga akhirnya Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan Hasya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan hilangnya nyawa sendiri.

Seketika muncul gejolak di masyarakat karena polisi dinilai bias dalam kasus ini.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengungkapkan bahwa orang yang terlibat kecelakaan, tetapi dengan sengaja tidak menolong korban, tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

“(Di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto sebelumnya.

Di tengah tekanan dari publik, Polda Metro Jaya memutuskan untuk membuka kembali kasus kecelakaan ini dan membentuk tim pencari fakta.

”Kami sudah mendengar berbagai masukan baik dari akademisi maupun dari teman-teman media, dari politisi, dan segenap lapisan masyarakat. Juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.

Rekonstruksi ulang kecelakaan pun akan dilakukan Kamis ini. Keluarga korban diundang untuk menghadiri rekonstruksi itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, undangan itu diberikan demi mewujudkan rasa keadilan bagi ibu dan ayah Hasya yang juga menjadi korban karena kehilangan anaknya.

"Supaya semuanya dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/05150061/kasus-mahasiswa-ui-tewas-ditabrak-pensiunan-polri-jalani-rekonstruksi

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke