Salin Artikel

Kode 'Mainkan Ya Mas' Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody untuk Tukar Sabu dengan Tawas

Teddy diketahui menyuruh anak buahnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

Dody pun menyanggupi perintah atasannya tersebut dan melakukan kerja sama dengan sejumlah orang.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas bermula ketika Dody meminta arahan Teddy terkait pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba yang berhasil diungkap.

"Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram," ujar JPU saat membacakan dakwaan Dody, Rabu (1/2/2023).

Dody dan Teddy kemudian berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk membahas waktu pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba.

Bersamaan dengan itu, Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.

Di tengah perbicangan, Teddy meminta Dody untuk mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas.

Hal itu hendak dilakukan sebagai 'bonus' bagi para anggota yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata JPU.

Beberapa hari setelah perbicangan dengan Teddy, Dody akhirnya meminta bantuan orang kepercayaannya, yakni Syamsul Ma'arif, untuk menukar barang bukti narkoba tersebut dengan tawas.

Teddy beri instruksi untuk segera menukarkan sabu dengan tawas

Dalam proses penukaran barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas, Teddy memberikan instruksi melalui sejumlah pesan WhatsApp kepada Dody pada Mei 2022.

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan Dody, Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa Dody sempat takut menjalankan perintah dari Teddy.

Namun, Dody akhirnya menuruti perintah tersebut dengan meminta bantuan dari Syamsul Ma'arif.

"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," ungkap Jaksa.

Jaksa menerangkan bahwa sabu yang ditukarkan tersebut lebih rendah dari permintaan Teddy, karena Dody hanya sanggup menukar lima kilogram.

Setelah disetujui, Dody pun langsung meminta Syamsul mencari tawas sebanyak lima kilogram. Selanjutnya, Syamsul membeli tawas tersebut secara online.

Sabu-sabu yang didapat dibawa ke Jakarta untuk dijual

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dijelaskan bahwa narkoba seberat 5 kilogram itu dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta.

Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.

"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar Jaksa.

Setelah itu, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa 1 kilogram sabu-sabu telah diterima oleh Linda. Barang haram tersebut pun dibayar seharga Rp 400 juta.

Namun, uang bayaran tersebut dipotong Rp 100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjembatani dengan pembeli.

"Sehingga nantinya uang yang diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa.

Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu masih berada di penguasaan Dody.

Namun, Teddy disebut sempat tak setuju dengan skema transaksi narkoba yang dilakukan Dody dengan Linda.

Hal ini dikarenakan uang yang didapatkan tak sesuai dengan nominal harga yang dibanderol untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu.

"Saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu-sabu dari saksi Linda Pujiastutialias Anita," ujar JPU.

Teddy sempat meminta Dody untuk mengambil kembali 1 kilogram sabu-sabu tersebut dari Linda.

Akan tetapi, Dody menyampaikan bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/07481091/kode-mainkan-ya-mas-irjen-teddy-minahasa-ke-akbp-dody-untuk-tukar-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke