JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia (lansia), Suparno (70) ditangkap polisi karena telah mencuri mobil milik seorang perempuan berinisial F.
Aksi pencurian tersebut dilakukan Suparno di halaman perkantoran di Gudang Peluru Selatan, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023) malam.
Suparno ditangkap oleh penyidik Polsek Tebet di daerah Cilacap, Jawa Tengah, dua hari setelah melakukan aksinya atau pada Kamis (26/1/2023).
Buat ziarah
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tebet Kompol Chitya Intania mengatakan, Suparno sudah satu bulan terakhir ini tinggal di perkantoran tersebut.
Suparno saat itu mengambil kunci mobil Toyota Inova milik F yang tergeletak di atas meja kantor.
"Pelaku beraksi pukul 05.00 WIB. Pelaku mengambil kunci kendaraan Innova dan tiga ponsel yang tergeletak di atas meja kantor tersebut," ujar Chitya di Mapolsek Tebet, Rabu (1/2/2023).
Chitya mengatakan, tiga ponsel yang dicuri itu dijual, sedangkan uangnya digunakan untuk membeli bahan bakar mobil tersebut.
Adapun mobil Innova itu dibawa pelaku ke daerah Cilacap, Jawa Tengah, kampung almarhum istrinya.
"Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa Kijang Innova tersebut digunakan sebagai alat transportasi untuk ziarah ke makam istrinya," kata Chitya.
Sering pamer barang mewah
Chitnya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku kerap memamerkan barang mewah saat pulang ke kampung halaman di Cilacap, Jawa Tengah.
"Kebiasaan pelaku sering pulang ke kampung karena ingin pamer bila memiliki barang-barang mewah," ujar Chitya.
Chitya memastikan bahwa pelaku tidak memiliki gangguan kejiwaan di usianya yang sudah lanjut usia.
"Sehat kok, tidak ada (gangguan kejiwaan)," kata Chitya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena takut jika harus meminta izin kepada korban untuk meminjam mobil.
"Karena keinginannya sangat tinggi untuk berziarah. Pelaku mau pinjam mobil karena takut pelaku bukan karyawan di kantor itu," ucap Chitya.
Keadilan restoratif
Polsek Tebet pun membebaskan Suparno dan menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan lansia itu melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami dengan memberikan ruang kepada mereka untuk membuka jalan damai. Akhirnya dalam perkara ini dari pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mengadakan restorative justice," ujar Chitya.
Chitya mengatakan kasus pencurian ini berujung damai karena korban merasa empati terhadap pelaku yang sudah lanjut usia.
"Pemilik mobil terenyuh hatinya merasa empati dengan keinginan pelaku karena pelaku juga sudah tua. Jadi mereka sepakat untuk mengadakan perdamaian," ucap Chitya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/09390531/saat-polisi-bebaskan-lansia-yang-curi-mobil-hingga-ponsel-di-tebet