Salin Artikel

Langkah Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Akui Kerugian Nasabah dan Akan Bayar Ganti Rugi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, menyiapkan sejumlah langkah usai divonis bebas.

Henry Surya sebelumnya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan melalui perusahaannya KSP Indosurya, dengan total nilai kerugian korbannya mencapai Rp 106 triliun.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya karena menganggap kasus ini masuk pada ranah perdata, bukan pidana. 

Indosurya akan ganti rugi

Meski divonis bebas, namun Henry Surya mengakui adanya kerugian yang dialami nasabah KSP Indosurya. 

Kuasa hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo, menyadari bahwa para korban yang dirugikan itu tak terima dengan putusan majelis hakim memvonis lepas para petinggi KSP Indosurya. 

Namun, ia menilai para korban tak perlu khawatir karena Henry Surya sudah memastikan akan mengganti kerugian yang dialami nasabah. 

Menurut dia, pihak Henry sudah berjanji akan memberikan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Kan sudah disepakati pembayarannya melalui mekanisme voting PKPU yang sudah dihomologasi Pengadilan Negeri Pusat, Pak Henry Surya tetap berusaha akan mematuhi itu," kata Soesilo.

Soesilo menyampaikan, pihaknya akan mengikuti perjanjian rencana perdamaian terkait perkara perdata yang diputuskan terhadap Henry Surya.

Mereka akan mengembalikan dana kepada anggota KSP Indosurya sesuai mekanisme yang berlaku secara hukum.

"(Untuk ke depannya kami) kembali ke perjanjian dalam rencana perdamain dalam PKPU yang sudah dihomologasi untuk melanjutkan pembayaran kepada anggota KSP," kata Soesilo.

Jumlah kerugian

Meski kliennya bersedia memberi ganti rugi, namun ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami korban tidak sebanyak yang selama ini diberitakan.

Soesilo meluruskan jika kerugian anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hanyalah Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun yang selama ini banyak disebutkan.

"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Hal itupun diakui Penuntut Umum melalui surat tuntutannya," ujar Soesilo.

Dari total kerugian itu, kata Soesilo, pihaknya sendiri sudah membayar sekitar hampir 20 persen melalui kesepakatan yang telah ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Sehingga sisanya sekitar Rp 13,3 Triliun akan diselesaikan dengan mekanisme hukum PKPU," jelasnya.

Selain itu, Soesilo menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6.000 orang, bukan 23.000 orang seperti yang selama ini ramai diberitakan.

"Juga tentang tuduhan penghimpunan dan masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP

Siap hadapi kasasi

Soesilo juga menghormati keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan melakukan kasasi terhadap vonis lepas kliennya.

"Untuk kasasi kami akan hormati karena itu hak dari JPU," ujar Soesilo kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Soesilo menjelaskan, upaya lanjutan dengan pengajuan kasasi oleh  JPU merupakan hal yang sah saja dalam proses pengadilan, dan itu adalah hak mereka.

Ia memastikan Henry Surya siap menghadapi dan tidak berkeberatan atas pengajuan kasasi tersebut.

Kendati demikian, Soesilo berpendapat bahwa keputusan majelis hakim terhadap kliennya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," jelasnya.

Alasan hakim bebaskan terdakwa

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Barat berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Adapun Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 miliar.

Namun, lantaran tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan.

"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.

Adapun Henry Surya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria yang juga divonis bebas, serta Suwito Ayub yang kini buron.

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/10381431/langkah-bos-ksp-indosurya-divonis-bebas-akui-kerugian-nasabah-dan-akan

Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke