JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi ulang tewasnya mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra akibat ditabrak pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono digelar, Kamis (2/2/2023) pagi.
Rekonstruksi ulang itu dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pengamatan Kompas.com, rekonstruksi ulang diawali dengan adegan Eko mengendarai mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dari arah Lenteng Agung menuju ke arah Beji, Depok.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mobil itu melaju dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam. Namun, pada saat reka adegan, mobil hanya berjalan pelan.
"Mitsubishi Pajero berjalan 30 kilometer per jam ke arah TKP," ujar salah seorang penyidik yang memandu jalannya rekonstruksi.
"Berjalan perlahan, silakan," lanjut dia, memberikan arahan ke pengemudi Pajero.
Meski demikian, belum diketahui pasti apakah pengemudi Pajero dalam rekonstruksi ini adalah Eko atau menggunakan pemeran pengganti.
Masih dalam bagian adegan pertama, Eko kemudian melihat motor dari arah berlawanan tiba-tiba oleng. Kemudian, motor itu tergelincir ke arah kanan.
Rencananya, ada sembilan adegan yang akan diperagakan di dalam rekonstruksi ini.
Hingga pukul 11.10 WIB rekonstruksi masih dilangsungkan dengan pengawalan ketat dari personel Sabhara Polri.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerjunkan Traffic Accident Analysis (TAA) dalam rekonstruksi ulang tewasnya mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra usai ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Rekonstruksi ulang itu digelar pada Kamis (2/2/2023) pukul 09.00 WIB oleh Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami menurunkan dukungan alat Traffic Accident Analysis serta personel yang dibutuhkan," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis pagi.
Salah satu hal yang disasar melalui pengoperasian TAA tersebut yakni apakah pihak-pihak yang terlibat di dalam kecelakaan sebenarnya mampu melakukan antisipasi atau tidak sebelum kecelakaan benar-benar terjadi.
"Apakah masih sempat seseorang itu melakukan tindakan pencegahan atau tidak. Itu nanti akan terlihat di sana (TAA)," ujar Firman.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan oleh polisi sebelumnya, Hasya awalnya sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 kilometer per jam di Jalan Srengseng Sawah. Hujan berintensitas ringan turun di sana ketika itu.
Ketika asyik melaju, mobil di depannya berbelok. Hasya menekan rem secara mendadak.
Motornya pun tergelincir, kemudian terjatuh ke sebelah kanan. Nahasnya, dari arah berlawanan melaju mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono dengan kecepatan sekitar 30 kilometer per jam.
Tidak mampu mengantisipasi, mobil Eko melindas tubuh Hasya.
Belakangan, Hasya yang meninggal dunia justru ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan akhirnya kasus ini ditutup. Hasya dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kematiannya sendiri.
Adapun Eko hanya berstatus saksi serta dikenakan wajib lapor. Ia dinilai tidak mampu menghindari tabrakan sekali pun berupaya banting setir.
Melalui rekonstruksi ulang yang menandakan dibukanya kembali kasus ini, Firman tidak menjelaskan secara mendetail, apakah penyidik akan fokus melihat potensi kelalaian pada diri Hasya atau AKBP (Purn) Eko.
"Pada intinya, kami pakai (TAA) untuk memperkuat, untuk memastikan, melihat simulasi, sebenarnya apa sih yang terjadi di TKP," ujar Firman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/11223551/rekonstruksi-kecelakaan-hasya-digelar-diawali-reka-adegan-pensiunan