BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga dari mendiang Angela Hindriati Wahyuningsih, yakni Turyono, berharap polisi segera menuntaskan kasus mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho atau Ecky kepada adiknya.
Terlebih lagi, hingga kini pihak keluarga belum mendapat informasi mengenai perkembangan kasus Angela dari polisi.
"Harapannya, ya kepolisian bisa bertindak, bisa menyelidiki lebih dalam lagi tentang kematian adik saya," jelas Turyono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Selain penuntasan kasus Angela, keluarga juga menginginkan agar polisi menelusuri kematian Anna Laksita Leialoha, yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia karena bunuh diri.
Anna merupakan anak perempuan dari Angela, yang sudah lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 2018.
"(Selidiki lebih dalam) kematian keponakan saya, sama transaksi apartemen. Terus saya dengar-dengar, ada juga rumah adik saya digadai di Bekasi, benar atau enggak," kata Turyono.
Mewakili keluarga, Turyono pun berharap agar kasus mutilasi yang menimpa Angela bisa terungkap semua.
"Masih nihil (informasi perkembangan kasus), semoga pihak kepolisian segera bertindak," harap Turyono.
Adapun peristiwa mutilasi yang dilakukan oleh Ecky kepada almarhum Angela bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi di rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Potongan tubuh tersebut diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi.
Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.
Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 usai berkunjung ke wilayah Bandung. Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik. Sepekan kemudian, Ecky memutuskan memutilasi tubuh Angela agar bisa disembunyikan di dalam dua boks kontainer.
Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi sampai akhirnya ditentukan pada akhir Desember 2022.
Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/15140411/kasus-mutilasi-angela-nihil-perkembangan-keluarga-harap-polisi-cepat