JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya menyebut keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Saputra dapat menuntut pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono, ke pengadilan terkait kecelakaan maut.
Hasya tewas ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
"Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya nuntut aja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero itu," ujar Suhandi usai mengikuti rekonstruksi di lokasi, Kamis (2/2/2023).
Suhandi mengatakan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan maut telah tepat.
Namun apabila tak puas terkait penyelidikan polisi terkait kasus kecelakaan itu, keluarga Hasya dapat menempuh keadilan melalui pengadilan.
"Seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga," ucap Suhandi.
Untuk diketahui, polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang. Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
Adapun Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/19073061/pakar-sebut-keluarga-bisa-tuntut-balik-pensiunan-polri-yang-tabrak