Salin Artikel

Akankah Situasinya Berbeda jika Hasya Langsung Dibawa ke RS Usai Ditabrak Pensiunan Polri?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah pada 6 Oktober 2022 silam di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terus menyedot perhatian publik.

Sebelumnya, Hasya yang tewas akibat kecelakaan yang juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW itu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut polisi, Hasya mengalami kecelakaan hingga kehilangan nyawa akibat kelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor.

Namun, masyarakat tidak serta merta menerima klaim polisi, dan malah menuntut agar kasus yang sudah dihentikan itu dibuka kembali dan diusut secara transparan.

Ada indikasi kelalaian dan pembiaran dari Eko di sini. Kalaupun benar Eko tidak bisa menghindari Hasya yang tiba-tiba oleng ke arah mobil yang tengah ia kendarai, Eko setidaknya bisa membantu menyelamatkan nyawa pemuda 18 tahun itu.

Terlebih, kewajiban untuk membantu orang yang terlibat kecelakaan diatur di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, orang yang terlibat kecelakaan tetapi dengan sengaja tidak menolong korban tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 231 UU LLAJ mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

“(Sementara itu, di dalam) pasal 312 (disebutkan) apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto.

Hasya tergeletak 45 menit tanpa bantuan

Di dalam rekonstruksi ulang yang digelar Kamis (2/2/2023) kemarin, diketahui bahwa Hasya tidak mendapatkan bantuan dan tergeletak di jalan selama 45 menit usai dilindas mobil Pajero milik Eko.

Adegan ke-9 memperihatkan pengemudi dan beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulans. Sekitar 30 menit kemudian ambulans pun datang.

Pengemudi ambulans, di dalam reka ulang, mengaku mengecek kondisi korban saat ia tiba di lokasi. Namun, ia tidak bisa memastikan korban masih hidup atau sudah meninggal.

"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat matanya sudah (melihat) ke atas. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada napas," tutur petugas ambulans.

Korban baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian. Sesampainya di rumah sakit, Hasya dinyatakan sudah meninggal dunia. Pertanyaan pun muncul di kepala banyak orang, mungkinkah nyawa Hasya bisa diselamatkan jika ia langsung dibawa ke rumah sakit?

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya menyebut, keluarga korban sejatinya dapat menuntut pensiunan polisi yang menabrak Hasya ke pengadilan karena menolak membantu korban usai kecelakaan.

“Seseorang yang mengabaikan anak istrinya saja bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan (mobil) dia, jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucap Suhandi.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Larissa Huda, Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/05000041/akankah-situasinya-berbeda-jika-hasya-langsung-dibawa-ke-rs-usai-ditabrak

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke