JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu menarik perhatian publik karena berbagai faktor.
Pertama, Selvi ditabrak oleh mobil Audi A6 yang tengah ditumpangi oleh Nur. Perempuan berusia 23 tahun itu mengaku sebagai istri dari polisi yang sedang menyelidiki kasus pembunuhan berantai oleh Wowon dan kawan-kawan di Cianjur.
Belakangan diketahui bahwa Nur merupakan istri siri dari Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kompol Dwi saat ini telah dimutasi menjadi Perwira Menegah (Pamen) Yanma Polda metro Jaya karena terbukti melanggar Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang melarang polisi memiliki lebih dari satu pasangan sah.
Tak berhenti sampai di situ, kasus ini juga menyita perhatian karena mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur tergolong kendaraan mewah dengan harga fantastis.
Dikutip dari laman resmi Audi Indonesia, harga mobil Audi A6 Saloon adalah Rp 1.258.000.000. Harga tersebut belum termasuk biaya pendaftaran dokumen atau surat-surat kendaraan.
Banyak yang kemudian mempertanyakan apakah mungkin polisi dengan pangkat Kompol memiliki mobil semewah itu? Gaji polisi berpangkat Kompol pun disorot.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Selain gaji, anggota polri juga mendapat sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan tersebut telah diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Dilansir dari Tribun Sumsel, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 4.551.000.
Jika gaji Kompol D digabungkan dengan tunjangan kinerja, ia menerima uang sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya.
Kepemilikan mobil masih misteri
Ketika ditanya soal pemilik mobil tersebut, polisi enggan untuk buka-bukaan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menolak mengungkapkan identitas pemilik dari mobil sedan tersebut.
Namun, dia mengatakan bahwa pelat nomor B 999 LS yang terpasang di mobil Audi A6 itu teregistrasi di Polda Metro Jaya.
"Nopol B 999 LS terdaftar di Polda Metro Jaya. Silakan konfirmasi dengan Polda Metro Jaya," ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Doni kemudian menegaskan bahwa nopol kendaraan tersebut tidak teregistrasi atas nama Nur ataupun Kompol Dwi.
"Yang jelas terdaftar bukan atas nama Nur atau Kompol D. Tanya ke Polda Metro saja, kan bisa langsung dikonfirmasi," kata Doni.
Hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemilik dari mobil mewah tersebut.
(Penulis : Tria Sutrisna, Ahmad Naufal Dzulfaroh/ Editor : Nursita Sari, Larissa Huda, Ihsanuddin, Sari Hardiyanto)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/05462521/teka-teki-pemilik-audi-a6-yang-ditumpangi-istri-siri-kompol-d-dan-lindas