Adapun kecelakaan yang menewaskan Hasya itu terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Eko ingin kasus tersebut berakhir damai. Sebab, kasus kecelakaan antara dirinya dan Hasya adalah musibah.
"Ini kan musibah yang tidak bisa dihindari. Jadi buat apa kami menebar ancaman. Justru kami mau kasus ini bisa terselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujar pengacara Eko, Kitson Sianturi, setelah rekonstruksi ulang kecelakaan, Kamis (2/2/2023).
Sebab, menurut Kitson, Eko selalu bertindak kooperatif dan tidak menutupi apa pun.
"Dengan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, itu berarti menghindari opini liar yang dibuat publik. Jangan sampai ada opini bahwa pihak kepolisian membela klien kami," kata Kitson.
"Buktinya klien kami hadir saat rekonstruksi ulang. Seharusnya keluarga Hasya juga hadir. Jadi kasus ini bisa transparan dan terbuka sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya," sambung dia.
Sebagai informasi, Hasya tewas usai ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobilnya akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Hasil penyelidikan itu pun menuai protes dari keluarga dan banyak pihak lain, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/10530851/pensiunan-polri-penabrak-hasya-ingin-kasus-kecelakaan-diselesaikan-secara