JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Saputra mempertanyakan perubahan warna mobil milik pensiunan polisi AKBP Eko Setia Bayu Wahono setelah insiden kecelakaan.
Untuk diketahui, Hanya tewas setelah tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh Eko pada 6 Oktober 2022, malam.
"Selain itu kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Rian pun mengaku tidak menghadiri proses rekonstruksi kasus kecelakaan Hasya yang dilakukan pada Kamis (2/2/2023) siang. Namun, ia memantau jalannya reka ulang insiden tersebut.
Kuasa hukum Hasya tidak hadir dengan alasan rekonstruksi ulang yang dilakukan polisi dinilai maladministrasi.
"Karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 Januari 2023. Adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar bukum rekonstruksi ulang," ucap Rian.
Keluarga Hasya sebelum melaporkan pensiunan polri AKBP Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan.
Adapun laporan keluarga Hasya itu teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).
"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan," ujar Rian.
Keluarga Hasya berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Pasalnya laporan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan disebut tidak ada tindak lanjut.
"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut," ucap Rian.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.
Belakangan, hasil penyelidikan itu menuai protes dari keluarga Hasya dan banyak pihak, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang. Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/16064371/kuasa-hukum-hasya-pertanyakan-perubahan-warna-mobil-pajero-pensiunan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan