Pernyataan tersebut disampaikan Duloh ketika ditanya oleh awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
"Siap (kalau dihukum mati), apa aja (hukumannya) yang itu dilaksanakan saya terima," ungkap Duloh.
Duloh pun menjelaskan alasan mengapa ia siap jika harus dihukum mati atas perbuatannya.
Menurut Duloh, hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban yang harus ia lakukan.
"Karena (saya) sudah menerima, membunuh orang-orang banyak itu. Saya siap selalu (kalau dihukum mati)," jelas Duloh.
Lebih lanjut, Duloh mengatakan bahwa dirinya dibayangi rasa ketakutan setelah membunuh para korbannya.
"Kemarin juga yang itu (pembunuhan di Bekasi) ya sama kepikiran, kepikirannya aduh takut, cuma pasrah aja udah," tutur Duloh.
Terungkapnya kasus pembunuhan berantai Wowon dkk
Sebagai informasi, pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu, M Dede Solehudin, dan Duloh terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun dengan pestisida dan racun tikus yang dicampurkan ke dalam kopi.
Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi.
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Dari penelusuran penyidik, terdapat enam korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Parida.
Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/16213681/lakukan-aksi-pembunuhan-berantai-duloh-mengaku-siap-jika-dituntut-hukuman
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.