Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban Darminto, warga Kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang.
Darminto mengalami kerugian mencapai Rp 104.000.000 akibat pencurian uang dengan modus ganjal ATM.
Korban mengalami insiden itu pada 2 Desember 2022, di minimarket di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Korban pada saat itu mengambil uang di meisn ATM yang berada di sebuah minimarket daerah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pada saat ingin melakukan tarik tunai, kartu debit korban justru tersangkut di mesin ATM.
"Kemudian pada saat itu dari belakang ada yang ngasih petunjuk, coba dipencet lagi PIN ATM-nya takunya salah," ujar Zain menirukan cerita korban tersebut.
"Pada saat korban memencet nomor PIN (kartu debitnya) tersebut, di situlah para pelaku melihat, kemudian dari situ ternyata tidak bisa keluar lagi (kartu debit korban dari mesin ATM yang sudah diganjal)," tambah dia.
Sementara, pada saat yang bersamaan ada komplotan pelaku yang berpura-pura menjadi pelanggan dan ingin menggunakan ATM tersebut untuk mengambil uang.
Dengan begitu, pelaku kedua menyuruh korban untuk cepat-cepat menyelesaikan transaksi atau keperluannya dengan ATM itu.
Alhasil, korban yang panik pun bergeser untuk mempersilakan orang lain yang ingin mengambil uang.
Lalu pelaku kedua itu dengan sigap mengambil kartu debit korban yang tersangkut dan membawanya ke mesin ATM lain untuk melakukan transfer dengan kartu debit dan PIN korban tadi.
"Pelaku lain tersebut (mencabut kartu debit korban yang tersangkut), dia pergi ke ATM lain kemudian dia transfer ke pelaku lain yang ada di luar," jelas Zain.
Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan atas pelaporan Darminto. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku tindak kejahatan yang berjumlah tujuh orang.
Pihak kepolisian pun melakukan patroli di daerah sekitar Kunciran, Kelurahan Pinang itu untuk memeriksa dan menggeledah tujuh orang terduga pelaku yang mirip dengan ciri-ciri diceritakan korban dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tujuh orang yang mirip dengan pelaku kemudian dihentikan dan dicek melakukan penggeledahan ternyata betul dari tujuh orang (terduga) pelaku, tertangkap dua orang itu adalah betul pelaku (pencurian dengan modus ganjal ATM di Pinang Kota Tangerang itu)," jelas Zain.
Kedua pelaku ini disebutkan juga pernah tertangkap CCTV di Sumatera Selatan dengan kasus serupa.
Mereka sudah melancarkan aksinya ini lebih dari 10 kali di berbagai tempat.
Zain mengatakan, dari hasil interogasi kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM, mengaku selain melancarkan aksinya di Kota Tangerang, mereka lakukan juga di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu lima pelaku lainnya.
"Lima pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran, semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," ungkap Zain.
Namun, dari dua pelaku yang tertangkap polisi menyita sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut.
Atas tindakan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/21082821/kronologi-pencurian-bermodus-ganjal-mesin-atm-di-tangerang-pura-pura