JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mempertemukan atau mengonfrontasi Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan oknum penyidik berinisial TG, yang diduga telah memerasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rencananya penyidik akan melibatkan propam dalam mengonfrontasi Bripka Madih dengan TG.
"Nanti kita konfrontasi dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam untuk melakukan konfrontasi dan berita acara jadi bisa dipertanggungjawabkan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo menilai, konfrontasi itu diperlukan agar dugaan kasus pemerasan itu menemui titik terang. Sebab, tudingan pemerasan Bripka tak dibarengi alat bukti yang kuat.
"Karena kalau ngomong tanpa alat bukti semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya," kata Trunoyudo.
"Nanti kita tunggu, yang jelas fair-nya di dalam berita acara. Nanti propam juga akan turut serta," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya Bripka Madih, seorang anggota Provost yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih, juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi. Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk 'hadiah'.
"Dia berucap Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih.
Meski telah bertahun-tahun kasus ini berjalan, hingga kini laporan Madih tak kunjung dilayani, sementara perumahan tersebut sudah dibangun.
Ia pun mengaku bahwa kini dirinya masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," ungkap Madih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/04/14265401/propam-dilibatkan-dalam-konfrontasi-bripka-madih-dengan-oknum-polisi-yang