Salin Artikel

Catat, Biaya Parkir 11 Titik di Ibu Kota Akan Lebih Mahal dari Biasanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah lokasi parkir dengan tarif yang tidak berinsentif (disinsentif) alias bertarif tinggi.

Terdapat enam lokasi parkir bertarif tinggi baru. Sementara itu, sudah ada lima lokasi parkir bertarif tinggi di Ibu Kota.

Dengan demikian, kini terdapat 11 lokasi parkir tidak berinsentif di Ibu Kota.

Khusus bagi mobil tak lulus uji emisi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, tarif parkir tinggi berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda empat yang tak lulus uji emisi.

"Saat ini, ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujarnya, Jumat (3/2/2023).

Syafrin berujar, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacatan di Ibu Kota.

Selain itu, penerapan tarif tinggi itu juga untuk memininalisir polusi udara Ibu Kota.

"Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," sebut Syafrin.

11 lokasi parkir

Lokasi parkir bertarif tinggi itu diterapkan di luar ruang milik jalan seperti area lingkungan, gedung, dan pelataran parkir.

Mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal Rp 5.000 per jam, sementara mobil yang tak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.

Berikut 11 tempat parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Landasan hukum

Pengenaan tarif tertinggi secara umum tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 17 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 menyebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil, berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Lokasi parkir tarif tertinggi akan ditambahkan di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

Penambahan ini bakal dilakukan pada 2023.

Polisi usul tarif parkir dinaikkan

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memang mengusulkan tarif parkir kendaraan bermotor dibikin mahal untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Latif menilai tarif parkir kendaraan bermotor yang saat ini Rp 5.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor tergolong murah.

Katanya, usai tarif parkir dinaikkan, pengguna kendaraan bermotor akan beralih menjadi pengguna transportasi umum.

Dengan demikian, kemacetan di Ibu Kota bisa perlahan teratasi.

"Mungkin saya usulkan untuk peningkatan ini. Bagaimana parkir ini harus dimahalkan," ucap Latif saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

"Memaksa untuk orang beralih kepada angkutan umum, kalau parkir-parkir ini masih angkanya segitu, ya sudah," sambungnya.

Ia turut menyarankan, lahan parkir di gedung pemerintahan perlu dikenai tarif.

Menurut Latif, pengenaan tarif itu bukan bertujuan mencari pemasukan.

Namun, ia menegaskan, pengenaan tarif itu bertujuan agar pengguna transportasi umum meningkat.

"Parkir di setiap gedung-gedung pemerintahan ini harus kami ketatkan kembali, tingkatkan kembali," ucapnya.

"Bukan dalam rangka mencari itu, tapi memaksa untuk orang beralih ke angkutan umum," sambung Latif.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/06/07580251/catat-biaya-parkir-11-titik-di-ibu-kota-akan-lebih-mahal-dari-biasanya

Terkini Lainnya

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke