JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra sebagai tersangka kasus kecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa temuan itu berdasarkan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Bersamaan dengan itu, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka tersebut.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas ditabrak mobil pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem akhirnya menghantam tubuh Hasya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/06/18054291/polda-metro-akui-ada-kesalahan-prosedur-penetapan-tersangka-mahasiswa-ui
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan