Salin Artikel

Hakim Tolak Permintaan Duplik Pengacara Teddy Minahasa Terkait Penukaran Sabu Jadi Tawas

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak permintaan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pihaknya menolak permintaan duplik dari kubu Teddy Minahasa.

"Kalau menyangkut keberatan di dalam eksepsi ini, kita tentu pegangan kita adalah KUHAP. Tadi juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum para terdakwa," kata Jon di PN Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

"Oleh karena itu, kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," sambung dia.

Sementara itu, menurut jaksa penuntut umum (JPU), tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

JPU merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan: dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

"Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," ucap JPU.

Adapun dalam dupliknya, Hotman Paris menyinggung soal dakwaan terhadap Teddy berkait penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas. Dia menilai, saksi yang mengetahui proses penukaran itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan.

"Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," terang Hotman.

Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.

Dia menyampaikan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.

"Hanya untuk catatan saja, untuk direnungkan oleh majelis. Terima kasih atas putusan majelis yang menolak kami memberikan kesempatan duplik," tutur Hotman.

Hotman lantas meminta agar saksi-saksi dapat diuraikan secara lebih jelas. Dia mengatakan, agar dakwaan penukaran barang bukti sabu menjadi tawas bisa diketahui waktu maupun keterkaitan pihak lainnya.

"Bagaimana tawasnya ditukar, kapan, oleh siapa, dan juga saksi-saksinya. Apakah yang melihat semua segelnya itu disegel? Melihat bahwa ada penukaran (sabu dengan tawas), itu tidak diuraikan," kata Hotman.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/06/19235601/hakim-tolak-permintaan-duplik-pengacara-teddy-minahasa-terkait-penukaran

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke