Salin Artikel

Fakta Terbaru Kasus Ecky Mutilasi Angela, dari Simpan Potongan Jasad 3 Tahun hingga Motif Kuasai Harta

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Kompas.com merangkum fakta-fakta tersebut di bawah ini:

Jasad disembunyikan 3 tahun di 3 lokasi berbeda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa aksi pembunuhan itu terjadi pada 25 Juni 2019 di kamar Apartemen Taman rasuna, Jakarta Selatan, yang dihuni Angela.

Perempuan tersebut dibunuh oleh Ecky yang berstatus sebagai kekasihnya dengan cara dicekik.

Setelah itu, Ecky membiarkan mayat Angela di dalam kamar apartemen selama lebih dari satu bulan.

Untuk menutupi bau tak sedap, Ecky menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad korban.

"Dan membuka pintu kamar mandi, dan menyalakan AC dan kipas angin, agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki, Senin (6/2/2023).

Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke kamar apartemen itu dengan membawa gergaji besi dan mulai memutilasi jasad Angela.

Ecky memutilasi jasad Angela menjadi tujuh bagian secara bertahap selama satu pekan. Potongan tubuh itu pun dimasukkan ke dalam dua boks kontainer.

Sebelumnya, Ecky mengaku membunuh Angela pada November 2021 di rumah kontrakan di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Jasad Angela sendiri ditemukan oleh polisi pada 29 Desember 2022 di kontrakan yang sama.

Sebelum pindah ke kontrakan tersebut, Ecky mengontrak di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Bekasi, mulai 5 April 2020.

Ecky turut membawa jasad Angela ke kontrakan tersebut.

Dua motif pembunuhan

Polisi memastikan bahwa Ecky membunuh Angela karena tidak mau diajak menikah dan ingin menguasai harta korban.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan, Ecky mulai menguras uang di dalam rekening Angela dan mengambil alih kamar apartemen korban setelah pembunuhan dilakukan.

"Diambil bertahap, itu setelah membunuh," kata Tommy.

Total harta korban yang berhasil dikuras oleh Ecky mencapai Rp 1,14 miliar.

Kombes Hengky menjelaskan bahwa Ecky mulanya mengambil uang di rekening Angela sebesar Rp 157 juta.

Setelah itu, Ecky juga menyewakan apartemen milik Angela kepada seseorang berinisial AG seharga Rp 99 juta untuk satu tahun.

"Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99 juta kepada saudara AG," jelas Hengki.

Setelah menyewakan aset tersebut, kata Hengki, Ecky menjual apartemen itu kepada seseorang berinisial IN seharga Rp 800 juta.

Dalam prosesnya, Ecky dikenai biaya administrasi sebesar Rp 50 juta.

Selain uang dan apartemen, Ecky turut menggadaikan sertifikat rumah milik keluarga Angela seharga Rp 40 juta kepada seseorang berinisial IN.

"Total Ecky mengemas Rp 1,14 miliar," kata Hengki.

Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Irfan Maullana, Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/05363481/fakta-terbaru-kasus-ecky-mutilasi-angela-dari-simpan-potongan-jasad-3

Terkini Lainnya

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke