JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan sejumlah fakta terbaru terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Kompas.com merangkum fakta-fakta tersebut di bawah ini:
Jasad disembunyikan 3 tahun di 3 lokasi berbeda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa aksi pembunuhan itu terjadi pada 25 Juni 2019 di kamar Apartemen Taman rasuna, Jakarta Selatan, yang dihuni Angela.
Perempuan tersebut dibunuh oleh Ecky yang berstatus sebagai kekasihnya dengan cara dicekik.
Setelah itu, Ecky membiarkan mayat Angela di dalam kamar apartemen selama lebih dari satu bulan.
Untuk menutupi bau tak sedap, Ecky menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad korban.
"Dan membuka pintu kamar mandi, dan menyalakan AC dan kipas angin, agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki, Senin (6/2/2023).
Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke kamar apartemen itu dengan membawa gergaji besi dan mulai memutilasi jasad Angela.
Ecky memutilasi jasad Angela menjadi tujuh bagian secara bertahap selama satu pekan. Potongan tubuh itu pun dimasukkan ke dalam dua boks kontainer.
Sebelumnya, Ecky mengaku membunuh Angela pada November 2021 di rumah kontrakan di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Jasad Angela sendiri ditemukan oleh polisi pada 29 Desember 2022 di kontrakan yang sama.
Sebelum pindah ke kontrakan tersebut, Ecky mengontrak di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Bekasi, mulai 5 April 2020.
Ecky turut membawa jasad Angela ke kontrakan tersebut.
Dua motif pembunuhan
Polisi memastikan bahwa Ecky membunuh Angela karena tidak mau diajak menikah dan ingin menguasai harta korban.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan, Ecky mulai menguras uang di dalam rekening Angela dan mengambil alih kamar apartemen korban setelah pembunuhan dilakukan.
"Diambil bertahap, itu setelah membunuh," kata Tommy.
Total harta korban yang berhasil dikuras oleh Ecky mencapai Rp 1,14 miliar.
Kombes Hengky menjelaskan bahwa Ecky mulanya mengambil uang di rekening Angela sebesar Rp 157 juta.
Setelah itu, Ecky juga menyewakan apartemen milik Angela kepada seseorang berinisial AG seharga Rp 99 juta untuk satu tahun.
"Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99 juta kepada saudara AG," jelas Hengki.
Setelah menyewakan aset tersebut, kata Hengki, Ecky menjual apartemen itu kepada seseorang berinisial IN seharga Rp 800 juta.
Dalam prosesnya, Ecky dikenai biaya administrasi sebesar Rp 50 juta.
Selain uang dan apartemen, Ecky turut menggadaikan sertifikat rumah milik keluarga Angela seharga Rp 40 juta kepada seseorang berinisial IN.
"Total Ecky mengemas Rp 1,14 miliar," kata Hengki.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Irfan Maullana, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/05363481/fakta-terbaru-kasus-ecky-mutilasi-angela-dari-simpan-potongan-jasad-3