JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Irjen Teddy Minahasa. Teddy merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang jadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, jaksa menjabarkan sejumlah alasan mengapa eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, harus ditolak.
Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Kedua, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan. Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ucap Jaksa.
Ketiga, pemeriksaan perkara terdakwa Teddy Minahasa dinikai harus tetap dilanjutkan sesuai surat dakwaan. Setelah membacakan tanggapan eksepsi Teddy Minahasa, jaksa pun menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dengan seadil-adilnya.
"Kami serahkan penilaian seluruhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat, dan seadil-adilnya," sebut Jaksa.
Duplik penasihat hukum Teddy Minahasa
Dalam sidang tersebut, Hotman Paris menyampaikan duplik atau jawaban atas tanggapan eksepsi JPU. Pihaknya menilai, jaksa tak menanggapi eksepsi yang telah disampaikan sebelumnya.
"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," ungkap Hotman.
Usai Hotman menyampaikan dupliknya, JPU lantas mengajukan keberatan. Suasana persidangan pun sempat diwarnai debat singkat antara JPU dengan penasihat hukum. Jaksa mengajukan keberatan lantaran tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di KUHAP.
"Keberatan majelis," ucap JPU.
Jaksa merujuk pada Pasal 156 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi: "Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan."
"Jadi sesuai dengan KUHAP-nya sendiri, tidak ada duplik," tutur JPU.
"Keberatan majelis. Tidak ada diatur larangan duplik," timpal Hotman Paris.
JPU selanjutnya kembali menyampaikan keberatan atas pernyataan Hotman.
Hotman juga bersikukuh menyatakan surat dakwaan JPU berkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap, dan harus ditolak.
Dia menyampaikan, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan anak buahnya menukar barang bukti narkoba.
"Hanya untuk catatan saja, untuk direnungkan oleh majelis. Terima kasih atas putusan majelis yang menolak kami memberikan kesempatan duplik," tutur Hotman.
Hotman turut meminta agar saksi-saksi dapat diuraikan secara lebih jelas. Dia menyampaikan, agar dakwaan penukaran barang bukti sabu menjadi tawas bisa diketahui waktu maupun keterkaitan pihak lainnya.
Duplik ditolak majelis hakim
Majelis hakim menolak permintaan duplik atas tanggapan eksepsi JPU yang diajukan Hotman. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
"Kalau menyangkut keberatan di dalam eksepsi ini, kita tentu pegangan kita adalah KUHAP. Tadi juga sudah dibenarkan oleh penasihat hukum para terdakwa," papar Jon.
"Oleh karena itu, kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," sambung dia.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa sidang putusan sela terdakwa Teddy Minahasa bakal digelar pada 9 Februari 2023. Menanggapi keputusan majelis hakim, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Teddy mengaku siap menghadapi sidang putusan sela.
"Putusan sela kami siap-siap saja. Enggak ada masalah," jelas Hotman.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/07513551/saat-jaksa-berdebat-sengit-dengan-hotman-paris-tolak-eksepsi-teddy
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan