Salin Artikel

Sidang Gugatan 18 Konsumen Meikarta Ditunda atas Permintaan PT MSU

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan yang dilayangkan pengelola Meikarta kepada konsumennya batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Sidang gugatan perdata terhadap 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) ini seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB.

Namun, sidang ditunda usai majelis hakim membuka agenda persidangan.

Majelis hakim menyebutkan, sidang itu ditunda karena penggugat yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengirimkan surat permohonan penundaan sidang.

"Ada surat dari penggugat yang isinya memohon untuk penundaan sidang perkara. Perihal permohonan penundaan persidangan dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," kata Hakim di PN Jakarta Barat, Selasa.

Sidang itu ditunda ke tanggal 28 Februari 2023.

Majelis hakim juga meminta agar semua pihak terkait dapat menghadiri agenda sidang selanjutnya.

"Kami dari majelis berharap kalau memang pihak-pihak tersebut ingin mendapatkan peradilan kiranya supaya hadir," jelas Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Meikarta Rudy Siahaan mengatakan, agenda hari ini sejatinya untuk melanjutkan sidang yang diundur dua pekan lalu.

"Hari ini sidangnya lanjutan dari sidang dua minggu sebelumnya, untuk kelengkapan data-data dari para tergugat karena dari sidang pertama ada delapan orang tergugat yang belum hadir," kata Rudy.

Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat dengan setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun.

Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.

Atas tindakan protes itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.

Dalam gugatannya, PT MSU meminta hakim mengabulkan permohonan penyitaan terhadap jaminan atau segala harta kekayaan tergugat yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.

PT MSU juga meminta hakim memerintahkan agar 18 orang tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Poin berikutnya yakni meminta hakim menyatakan bahwa 18 tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).


https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/11161031/sidang-gugatan-18-konsumen-meikarta-ditunda-atas-permintaan-pt-msu

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang, Kesal karena Tak Diberi Uang

Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang, Kesal karena Tak Diberi Uang

Megapolitan
Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran, 2 Orang Tewas

Kebakaran Toko Agen Sembako di Kemayoran, 2 Orang Tewas

Megapolitan
Ada Demo Buruh, Warga Diimbau Hindari Kawasan Patung Kuda

Ada Demo Buruh, Warga Diimbau Hindari Kawasan Patung Kuda

Megapolitan
Betulkah Ular Sanca Kembang Lebih Banyak Ditemukan di Permukiman Padat Penduduk?

Betulkah Ular Sanca Kembang Lebih Banyak Ditemukan di Permukiman Padat Penduduk?

Megapolitan
Cara Ular Sanca Berkembang Biak dan Bertahan di Jakarta, Ahli Herpetologi: Makan Tikus Got

Cara Ular Sanca Berkembang Biak dan Bertahan di Jakarta, Ahli Herpetologi: Makan Tikus Got

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Pagi Ini

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Pagi Ini

Megapolitan
Jatuh Bangun Perantau di Jakarta, Ditinggal Orang Terkasih Saat Mula Meniti Karier

Jatuh Bangun Perantau di Jakarta, Ditinggal Orang Terkasih Saat Mula Meniti Karier

Megapolitan
6.520 Personel Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

6.520 Personel Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini

Megapolitan
Polisi Selidiki Laporan 'Food Vlogger' Codeblu terhadap Farida Nurhan

Polisi Selidiki Laporan "Food Vlogger" Codeblu terhadap Farida Nurhan

Megapolitan
Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Mulai Ada Titik Terang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kuat

Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Mulai Ada Titik Terang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kuat

Megapolitan
Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ibunda: Korban Tak Pernah Bertengkar dengan Pelaku

Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ibunda: Korban Tak Pernah Bertengkar dengan Pelaku

Megapolitan
Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Anak Tahu dan Sempat Tanya ke Neneknya

Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Anak Tahu dan Sempat Tanya ke Neneknya

Megapolitan
Bukan Lawan Arus, Parkir Sembarangan Paling Banyak Ditindak Saat Operasi Zebra di Jaksel

Bukan Lawan Arus, Parkir Sembarangan Paling Banyak Ditindak Saat Operasi Zebra di Jaksel

Megapolitan
Terkejutnya Dasem Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat

Terkejutnya Dasem Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP | Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta

[POPULER JABODETABEK] Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terpanggang Datang Sendirian di TKP | Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke