JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan tidak ada pemerasan terhadap anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih atas laporan dugaan penyerobotan lahan pada 2011.
Adapun fakta tersebut didapat setelah kepolisian mengkonfrontasi Madih dengan Penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG yang kini telah pensiun.
Menurut Trunoyudo, pengakuan Madih yang dimintai uang untuk proses penyelidikan dan lahan seluas 1.000 meter sebagai hadiah oleh penyidik, tidak terbukti.
"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontasi ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya, ini tidak ada dapat dibuktikan," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo juga meluruskan informasi soal Madih yang dijemput oleh unit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Menurut Trunoyudo, Madih hanya dimintai keterangan oleh Propam atas dugaan peristiwa yang dialaminya, karena masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.
"Karena yang bersangkutan masih jadi anggota Polri, tentunya Ditreskrimum Polda Metro Jaya melibatkan unsur Propam agar ada produk, hal yang memang apa yang disampaikan benar atau tidak," kata Trunoyudo.
Minta maaf
Bripka Madih pun meminta maaf kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituduhnya melakukan pemerasan saat dikonfrontasi dengan penyidik berinisial TG.
Menurut Trunoyudo, keduanya pun memberikan keterangan yang hasilnya tidak ditemukan adanya unsur-unsur pemerasan tersebut.
"Yang bersangkutan langsung memeluk, dan minta maaf. "Mohon maaf Pak Haji, saya mohon maaf" kepada purnawirawan TG," sambungnya.
Trunoyudo berharap, hasil konfrontasi tersebut dapat membuat terang perkara dugaan pemerasan yang sebelumnya disampaikan oleh Madih.
"Artinya kami apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik," kata Trunoyudo.
Mengaku diperas rekan seprofesi
Kasus Bripka Madih mencuat ke publik setelah ia mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri. Ia mengaku pernah dimintai uang pelicin sebesar Rp 100 juta saat melaporkan kasus sengketa lahan.
Tak hanya itu, Bripka Madih juga mengaku dimintai sebidang tanah seluas 1.000 meter ketika melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
Madih memastikan masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, lahan milik Madih itu ternyata sudah dijual sebagian sebelum dilaporkan ke polisi.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi sembilan akta jual beli dan ada sisa lahannya. Tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter, yang telah diikatkan dengan AJB (akta jual beli) seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi," ujar Trunoyudo, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Menurut Trunoyudo, proses jual beli itu dilakukan oleh ayah Bripka Madih bernama Wadi sejak 1979 sampai 1992. Kala itu, Bripka Madih yang lahir pada 1978 baru berusia satu tahun.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/14035921/polisi-pastikan-tidak-ada-pemerasan-terhadap-bripka-madih-atas-laporan