BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mendatangi Polres Metro Bekasi usai segel sebuah tempat hiburan malam (THM) diduga dirusak pengelola.
Perusakan itu diduga dilakukan oleh pihak pengelola kelab malam yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Sudah saya laporkan (ke polisi)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi ketika dikonfirmasi, Rabu (7/2/2023).
Deni mengatakan, pelaporan ini merupakan buntut dari dugaan perusakan segel yang sebelumnya dipasang Satpol PP pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Segel itu dipasang di pintu masuk THM tersebut karena diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016.
Namun, tidak berselang lama, segel tersebut dibuka kembali.
Atas dasar itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi melaporkan pihak pengelola ke polisi.
Laporan itu terdaftar dengan laporan polisi nomor : LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
"Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel akan kami laporkan, dan ini sudah kami buktikan, ranahnya pun pidana," ucap Deni
Deni mengungkapkan, pelaporan perusakan ini juga sebagai peringatan bagi THM lainnya yang sudah disegel agar tidak membuka atau merusak segel yang sudah dipasang.
"Intinya bagi yang lain, seluruh tindakan Satpol PP bisa dihargai. Jangan sekali-kali merusak atau merobek segel yang memang sudah kami tempelkan," jelas Dani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/14524461/satpol-pp-kabupaten-bekasi-laporkan-pengelola-kelab-malam-ke-polisi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan