Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut 130 Konsumen Meikarta Rugi hingga Rp 30 Miliar

Mereka yang rugi puluhan miliar rupiah tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Apartemen itu diketahui dibangun oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

"Kalau kerugian dari komunitas diperkirakan yang tergabung saat ini, yang terdata pasti sekitar Rp 30 miliar," ujar Rudy saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Jumlah kerugian tersebut, lanjut Rudi, dialami sekitar 130 konsumen Meikarta yang sudah terdata.

Rudy meyakini, nilai kerugian dalam kasus ini lebih besar lantaran masih banyak konsumen yang belum terdata.

"Yang tidak terdata ada 400 orang itu belum kami masukkan, karena belum melengkapi data-data yang diperlukan," imbuh Rudy.

Sementara itu, Rudy menyampaikan bahwa PKPKM tak mau asal-asalan dalam menghimpun data konsumen. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya data yang tidak valid.

"Kami takut siapa tahu mereka hanya menumpang, tidak ada data-data yang valid. Kami tidak asal terima karena komunitas ini berbadan hukum," sebut Rudy.

Dia menambahkan, para konsumen Meikarta hanya ingin uang cicilan yang sudah dibayarkan, dikembalikan PT MSU selaku pengembang.

Pasalnya, mereka sudah tak tertarik memiliki unit apartemen di Meikarta.

"Harapannya refund (kembalikan) saja, enggak ada opsi lain, enggak perlu saya. Uang yang selama ini saya cicil kembalikan saja," ungkap salah satu konsumen bernama Rosliani (40).

Rosliani sendiri membeli Apartemen Meikarta bertipe studio dengan luas 21,91 meter.

Awalnya, Rosliani dijanjikan akan mendapat kunci unit apartemen pada Agustus 2019. Namun, hingga kini dia belum juga mendapat kejelasan berkait unit tersebut.

"Saya pernah ke Meikarta, enggak ada unitnya, masih tanah kosong aja. Saya sampai dua kali cek lokasi waktu itu bulan Februari dan Desember 2022," tutur Rosliani.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, PT MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Hal ini termasuk melayani dan menjawab segala penyataan pembeli.

"Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum. Beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta memberi penyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut," tulis manajemen PT MSU.

Hal-hal tersebut dianggap berdampak negatif dan merusak nama perseroan. Alhasil, PT MSU memutuskan untuk menggugat pembeli Meikarta yang tergabung dalam PKPKM.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/18023321/kuasa-hukum-sebut-130-konsumen-meikarta-rugi-hingga-rp-30-miliar

Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke