Mereka yang rugi puluhan miliar rupiah tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Apartemen itu diketahui dibangun oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
"Kalau kerugian dari komunitas diperkirakan yang tergabung saat ini, yang terdata pasti sekitar Rp 30 miliar," ujar Rudy saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Jumlah kerugian tersebut, lanjut Rudi, dialami sekitar 130 konsumen Meikarta yang sudah terdata.
Rudy meyakini, nilai kerugian dalam kasus ini lebih besar lantaran masih banyak konsumen yang belum terdata.
"Yang tidak terdata ada 400 orang itu belum kami masukkan, karena belum melengkapi data-data yang diperlukan," imbuh Rudy.
Sementara itu, Rudy menyampaikan bahwa PKPKM tak mau asal-asalan dalam menghimpun data konsumen. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya data yang tidak valid.
"Kami takut siapa tahu mereka hanya menumpang, tidak ada data-data yang valid. Kami tidak asal terima karena komunitas ini berbadan hukum," sebut Rudy.
Dia menambahkan, para konsumen Meikarta hanya ingin uang cicilan yang sudah dibayarkan, dikembalikan PT MSU selaku pengembang.
Pasalnya, mereka sudah tak tertarik memiliki unit apartemen di Meikarta.
"Harapannya refund (kembalikan) saja, enggak ada opsi lain, enggak perlu saya. Uang yang selama ini saya cicil kembalikan saja," ungkap salah satu konsumen bernama Rosliani (40).
Rosliani sendiri membeli Apartemen Meikarta bertipe studio dengan luas 21,91 meter.
Awalnya, Rosliani dijanjikan akan mendapat kunci unit apartemen pada Agustus 2019. Namun, hingga kini dia belum juga mendapat kejelasan berkait unit tersebut.
"Saya pernah ke Meikarta, enggak ada unitnya, masih tanah kosong aja. Saya sampai dua kali cek lokasi waktu itu bulan Februari dan Desember 2022," tutur Rosliani.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, PT MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Hal ini termasuk melayani dan menjawab segala penyataan pembeli.
"Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum. Beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta memberi penyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut," tulis manajemen PT MSU.
Hal-hal tersebut dianggap berdampak negatif dan merusak nama perseroan. Alhasil, PT MSU memutuskan untuk menggugat pembeli Meikarta yang tergabung dalam PKPKM.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/18023321/kuasa-hukum-sebut-130-konsumen-meikarta-rugi-hingga-rp-30-miliar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.