Salin Artikel

Korban Meikarta Digugat Rp 56 Miliar, Pengacara Konsumen: Aneh dan di Luar Nalar!

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan menilai gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) aneh dan di luar nalar.

Para anggota yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU selaku pengembang proyek Meikarta,

Anak perusahaan Lippo Cikarang itu menggugat 18 konsumen Meikarta karena diduga mencemarkan nama baik perusahaan.

"Kalau kami lihat dari gugatan ini, kami terima tuntutannya itu sepertinya aneh. Dia (PT MSU) menuntut ada pencemaran nama baik, ada pemerasan," kata Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Padahal, menurut dia, para tergugat merupakan korban proyek Meikarta.

Mereka dijanjikan menerima kunci apartemen pada Agustus 2019. Namun kenyataannya, ujar Rudy, hingga kini konsumen Meikarta tak kunjung menempati hunian tersebut.

"Mereka mempertanyakan terkait haknya itu kepada wakil rakyat, kepada bank pembiayaan dalam hal ini Bank Nobu, tapi tidak mendapatkan respons yang baik. Justru kami digugat," imbuh Rudy.

Saat ditanya berkait adanya unsur penipuan, Rudy enggan berasumsi mengenai hal itu. Pihaknya kini masih fokus menyelesaikan sidang gugatan yang dilayangkan oleh PT MSU.

"Tuntutannya fantastis lho, Rp 56 miliar yang di luar nalar akal sehat manusia. Kami yang menuntut hak justru kami yang dituntut," imbuh dia.

Rudy meyakini, majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada para konsumen Meikarta.

"Saya yakin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini keadilan pasti ditegakkan," ucap Rudy.

Dia menambahkan, para konsumen Meikarta hanya ingin uang cicilan yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan PT MSU.

Pasalnya, mereka sudah tak tertarik memiliki unit apartemen di Meikarta.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, PT MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Hal ini termasuk melayani dan menjawab segala penyataan pembeli.

”Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum. Beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta memberi penyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut," tulis manajemen PT MSU.

Hal-hal tersebut, dianggap berdampak negatif dan merusak nama perseroan. Alhasil, PT MSU memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/20581071/korban-meikarta-digugat-rp-56-miliar-pengacara-konsumen-aneh-dan-di-luar

Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke