JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan menilai gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) aneh dan di luar nalar.
Para anggota yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU selaku pengembang proyek Meikarta,
Anak perusahaan Lippo Cikarang itu menggugat 18 konsumen Meikarta karena diduga mencemarkan nama baik perusahaan.
"Kalau kami lihat dari gugatan ini, kami terima tuntutannya itu sepertinya aneh. Dia (PT MSU) menuntut ada pencemaran nama baik, ada pemerasan," kata Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Padahal, menurut dia, para tergugat merupakan korban proyek Meikarta.
Mereka dijanjikan menerima kunci apartemen pada Agustus 2019. Namun kenyataannya, ujar Rudy, hingga kini konsumen Meikarta tak kunjung menempati hunian tersebut.
"Mereka mempertanyakan terkait haknya itu kepada wakil rakyat, kepada bank pembiayaan dalam hal ini Bank Nobu, tapi tidak mendapatkan respons yang baik. Justru kami digugat," imbuh Rudy.
Saat ditanya berkait adanya unsur penipuan, Rudy enggan berasumsi mengenai hal itu. Pihaknya kini masih fokus menyelesaikan sidang gugatan yang dilayangkan oleh PT MSU.
"Tuntutannya fantastis lho, Rp 56 miliar yang di luar nalar akal sehat manusia. Kami yang menuntut hak justru kami yang dituntut," imbuh dia.
Rudy meyakini, majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada para konsumen Meikarta.
"Saya yakin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini keadilan pasti ditegakkan," ucap Rudy.
Dia menambahkan, para konsumen Meikarta hanya ingin uang cicilan yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan PT MSU.
Pasalnya, mereka sudah tak tertarik memiliki unit apartemen di Meikarta.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, PT MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Hal ini termasuk melayani dan menjawab segala penyataan pembeli.
”Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum. Beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta memberi penyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut," tulis manajemen PT MSU.
Hal-hal tersebut, dianggap berdampak negatif dan merusak nama perseroan. Alhasil, PT MSU memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/20581071/korban-meikarta-digugat-rp-56-miliar-pengacara-konsumen-aneh-dan-di-luar