JAKARTA, KOMPAS.com - Korban proyek Meikarta harus menelan kekecewaan lantaran sidang gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang diundur.
Anak perusahaan Lippo Cikarang itu menggugat 18 konsumen Meikarta karena diduga mencemarkan nama baik perusahaan.
Para konsumen Meikarta rela datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, untuk menghadiri sidang tersebut.
Salah satunya adalah Rosalinah yang datang Cirebon, Jawa Barat. Dia mengaku kecewa karena sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (7/2/2023) pagi ditunda oleh majelis hakim.
"Saya korban datang sendiri dari Cirebon. Berangkat dari jam 04.00 WIB. Makanya sampai baru 5 menit sudah selesai, bilangnya sidang ditunda," ujar Rosalinah saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa.
Alhasil, Rosalinah terpaksa kembali lagi ke rumahnya di Cirebon. Padahal, dia berharap gugatan PT MSU dapat langsung dicabut oleh majelis hakim.
"Kecewa saya, kok penggugat tidak datang sama sekali. Masih mending kalau langsung dicabut saja gugatannya," sebut dia.
Rosalinah juga berharap uang yang telah disetorkan dalam pembangunan apartemen Meikarta bisa dikembalikan.
Perempuan itu telah menyetorkan uang sekitar Rp 37 juta untuk mendapatkan hunian di Meikarta.
"Harapannya hanya kembalikan uang kami saja kok. Pasti ada kan uangnya bangunan juga enggak dibangun," tutur Rosalinah.
PT MSU tak hadiri sidang gugatan
Sebelumnya, majelis hakim menyebut penggugat yakni PT MSU telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.
"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat.
"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," lanjut Hakim.
Majelis hakim memutuskan persidangan akan digelar kembali pada 28 Februari 2023 mendatang.
Kompas.com pun telah mencoba menghubungi pihak Meikarta berkait alasan penundaan sidang. Namun, hingga berita ini ditayangkan tak ada pernyataan yang dilontarkan.
Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. PT MSU menggugat 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Kasus Meikarta mulai mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Penuntutan itu dilakukan karena para konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapat unit apartmen, padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Dalam laporan gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dari PKPKM untuk mengabulkan permohonan penyitaan terhadal jaminan atau segala harta kekayaan konsumen yang digunakan dalam perjanjian jual-beli properti di proyek Meikarta ini.
PT MSU memerintahkan 18 orang tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
PT MSU juga meminta agar majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat melakukan upaya banding majlun kasasi selama proses penegakkan hukum berlangsung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/22115941/datang-jauh-dari-cirebon-korban-meikarta-kecewa-sidang-gugatan-ditunda