JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pemalakan dan pemerasan yang melancarkan aksinya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku diamankan pada Senin (6/2/2023).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku berinisial BS (42) itu merupakan seorang tunawisma.
"Pelaku merupakan seorang tunawisma yang tidak memiliki tempat tinggal tetap," ujar Syafri dalam keterangannya, Selasa.
"Pelaku diamankan sekitar lokasi kejadian di depan Mayora, Kalideres, Jakarta Barat," sambung dia.
Syafri menyampaikan mulanya korban bernama Wahyu Aditya sedang melintas di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (3/2/2023) pukul 11.00 WIB. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban.
"Setibanya di lokasi, saat korban selesai melakukan dokumentasi pengambilan proyek, kemudian didatangi pelaku," ucap Syafri.
Pelaku memegang stang motor dan berbicara kepada korban. Pelaku BS juga meminta sejumlah uang kepada Wahyu.
"Korban kebetulan saat itu hanya membawa uang sekitar Rp 45.000 lalu dikasih ke pelaku. Pelaku kurang puas dan hendak meminta uang lagi, namun korban hanya memiliki uang sebesar Rp 45.000," urai Syafri.
Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Kalideres. Polisi pun langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Polisi lalu menangkap pelaku yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tiga hari pascakejadian.
"Dari hasil pemeriksaan oleh pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk makan dan tidak memiliki pekerjaan tetap," sebut Syafri.
Adapun aksi pelaku sempat viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakartabarat24jam itu dinarasikan bahwa peristiwa pemalakan dan pemerasan terjadi di depan PT Mayora.
"Kejadian tadi pagi di depan mayora min pas saya berhenti untuk istirahat ada orang ini tiba-tiba nyamperin dan minta uang. Pas saya kasih uang kecil tidak menerima maunya harus yang 50 ribuan atau 100 ribuan," tulis admin @jakartabarat24jam.
"Kebetulan di dompet tinggal 50 ribu tadinya enggak mau dan malah meminta HP saya. Setelah ada beberapa orang akhirnya yang 50 ribu tadi diambil dan langsung pergi," sambungnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/05551731/polisi-tangkap-tunawisma-pelaku-pemalakan-dan-pemerasan-di-kalideres