Salin Artikel

Tempat Parkir IRTI Monas Berikan Tarif Tinggi, Pemilik Kendaraan Tak Punya Pilihan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, menerapkan disinsentif tarif parkir tergantung pada kelolosan uji emisi kendaraan.

Untuk kendaraan yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam. Sedangkan kendaraan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.

Rudi, salah satu warga dengan kendaraan belum lolos uji emisi menyatakan bahwa dirinya berkeberatan dengan kenaikan harga parkir tersebut.

“Keberatan mah keberatan, tapi karena pengin bawa anak tamasya aja,” katanya ketika hendak membayar parkir, Selasa sore (7/2/2023).

Sementara itu, Alvina yang bekerja di Balai Kota DKI Jakarta turut berkeberatan atas tarif parkir tinggi untuk kendaraannya yang juga tak lolos uji emisi.

“Ya, enggak ada lagi tempat parkir. Dekat sama tempat kerja soalnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.

Warga yang belum melakukan uji emisi pada kendaraannya, diimbau segera mencari layanan uji emisi terdekat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang, berdasarkan Pasal 285 dan 286.

Pengendara roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp 500.000, dan pengendara roda dua akan dikenai paling banyak Rp 250.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/06272881/tempat-parkir-irti-monas-berikan-tarif-tinggi-pemilik-kendaraan-tak-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke