Salin Artikel

Kecewanya Korban Meikarta Begitu Sidang Gugatan PT MSU Diundur Kali Kedua...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekecewaan dirasakan para konsumen Meikarta, yang menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.

Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023), harus diundur kedua kalinya, berdasarkan keputusan majelis hakim.

Adapun anak perusahaan Lippo Cikarang itu menggugat 18 konsumen Meikarta, karena diduga mencemarkan nama baik perusahaan.

Salah satu tergugat, Rosliani (40), mengaku sampai mengajukan cuti kerja demi menghadiri sidang gugatan.

"Saya sampai mengorbankan waktu, dan kegiatan. Hari ini akhirnya saya harus tunda kegiatan-kegiatan ekonomi saya," kata Rosliani saat ditemui di PN Jakarta Barat, Selasa.

"Saya bekerja dan hari ini izin cuti untuk datang ke pengadilan demi untuk memperjuangkan ini," sambung dia.

Hal senada disampaikan konsumen Meikarta lainnya, Rosalinah, yang datang Cirebon, Jawa Barat. Dia merasa kecewa karena sidang yang seharusnya digelar pada Selasa pagi ditunda oleh majelis hakim.

"Saya korban datang sendiri dari Cirebon. Berangkat dari jam 04.00 WIB. Makanya sampai baru 5 menit sudah selesai, bilangnya sidang ditunda," ujar Rosalinah.

Akibatnya, Rosalinah terpaksa kembali lagi ke rumahnya di Cirebon. Padahal, dia berharap gugatan PT MSU dapat langsung dicabut oleh majelis hakim.

"Kecewa saya kok penggugat tidak datang sama sekali. Masih mending kalau langsung dicabut saja gugatannya," jelas Rosalinah.

Ditunda karena penggugat tak hadir

Majelis hakim menyatakan bahwa penggugat, yakni PT MSU, telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pihak PT MSU tak tampak menghadiri persidangan tersebut.

"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat.

"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," lanjut Hakim.

Pihaknya kemudian memutuskan, persidangan akan digelar kembali pada 28 Februari 2023 mendatang.

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan mengaku kecewa karena sidang gugatan PT MSU kembali diundur. Sebelumnya, sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Selasa (24/1/2023). Namun, sidang itu diundur.

"Tanggapan saya dari kuasa hukum dan korban Meikarta pasti kecewa karena sidang ditunda. Tapi, seperti itulah hukum acara yang berlaku kami tetap hormati," kata Rudy.

Rudy tak tahu penyebab PT MSU mengajukan penundaan sidang. Pihaknya pun tetap menunggu jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim. Dia menyebut, para konsumen Meikarta memberikan kesempatan agar penggugat dapat menghadiri persidangan.

"Kesempatan ini diberikan satu kali saja, untuk ke depannya mohon majelis hakim mengambil sikap terhadap perkara 994 ini mau diapakan," ucap Rudy.

Apabila nantinya penggugat kembali tak menghadiri persidangan, lanjut dia, ada kemungkinan bahwa majelis hakim menggugurkan gugatan kepada 18 konsumen.

Para anggota yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU. Rudy menilai, gugatan ini aneh karena seharusnya konsumen yang menuntut haknya atas kepemilikan unit apartemen. Mereka dijanjikan menerima kunci apartemen pada Agustus 2019. Akan tetapi kenyataannya, ujar Rudy, hingga kini konsumen Meikarta tak kunjung menempati hunian tersebut.

"Mereka mempertanyakan terkait haknya itu kepada wakil rakyat, kepada bank pembiayaan dalam hal ini Bank Nobu tapi tidak mendapatkan respons yang baik justru kami digugat," imbuh Rudy.

Saat ditanya berkait adanya unsur penipuan, Rudy menyatakan enggan berasumsi mengenai hal itu. Pihaknya kini masih fokus menyelesaikan sidang gugatan yang dilayangkan oleh PT MSU.

"Tuntutannya fantastis lho, Rp 56 miliar yang di luar nalar akal sehat manusia. Kami yang menuntut hak justru kami yang dituntut," terangnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.id, PT MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Hal ini termasuk melayani dan menjawab segala penyataan pembeli.

”Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum. Beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta memberi penyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut," tulis manajemen PT MSU.

Hal-hal tersebut, dianggap berdampak negatif dan merusak nama perseroan. Alhasil, PT MSU memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Konsumen minta uang dikembalikan

Rosliani menyampaikan dia hanya menginginkan uang sebesar Rp 177 juta yang telah dibayarkannya ke pihak bank untuk melunasi unit apartemen Meikarta dikembalikan.

"Harapannya refund (kembalikan) saja, enggak ada opsi lain enggak perlu saya. Uang yang selama ini saya cicil kembalikan saja," imbuhnya.

Rosliani sendiri membeli Apartemen Meikarta bertipe studio dengan luas 21,91 meter. Awalnya, dia dijanjikan akan mendapat kunci unit apartemen pada Agustus 2019. Namun, hingga kini pihaknya belum juga mendapat kejelasan berkait unit tersebut.

"Saya pernah ke Meikarta enggak ada unitnya masih tanah kosong aja. Saya sampai dua kali cek lokasi waktu itu bulan Februari dan Desember 2022," ucap Rosliani.

Berdasarkan pengamatannya kala itu, di distrik dua tower 61007 hanya ada tanah kosong yang masih tergenang air. Sehingga, Rosliani sudah tak tertarik untuk memiliki hunian di Meikarta.

Harapan serupa diungkapkan Rosalinah yang meminta agar pengembang mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam pembangunan apartemen Meikarta. Rosalinah diketahui telah menyetorkan uang sekitar Rp 37 juta untuk mendapatkan hunian di Meikarta.

"Harapannya hanya kembalikan uang kami saja kok. Pasti ada kan uangnya bangunan juga enggak dibangun," urai Rosalinah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/07234991/kecewanya-korban-meikarta-begitu-sidang-gugatan-pt-msu-diundur-kali-kedua

Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke