JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Haris Sitanggang alias HS, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, disebut kerap melakukan pelanggaran.
Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, Bripda HS sudah sering melanggar aturan dan mendapatkan hukuman dari atasan.
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain melakukan penipuan sesama anggota Polri dan tertangkap tangan bermain judi online.
"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin dalam keteranganya, Rabu (8/22/2023).
Berikut sederet pelanggaran yang pernah Bripda HS menurut catatan Aswin:
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat
3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya
4. Tertangkap tangan bermain judi online
5. Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak
Terkini, Bripda HS diduga kuat melakukan tindak pidana berupa pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
"Pimpinan Densus 88 AT tidak menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegas Aswin.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda HS tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Antiteror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa.
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Bripda HS kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda HS membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai bekerja sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda HS mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," pungkas Trunoyudo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/10423831/anggota-densus-88-pembunuh-sopir-taksi-online-disebut-sering-melanggar