Ketiga terdakwa yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, ketiganya memasuki ruang sidang pada pukul 10.42 WIB.
Tampak Linda masuk terlebih dahulu, lalu disusul oleh Dody dan Kasranto. Ketiganya mengenakan kemeja putih dengan celana berwarna hitam.
Mereka mengikuti persiangan tanpa menggunakan rompi merah khas tahanan.
Para terdakwa langsung menuju kursi yang berada di hadapan majelis hakim.
Dody sempat mempersilakan Kasranto untuk duduk di sebelah kanan Linda. Sebelum duduk, Kasranto juga terlihat menyapa singkat tim kuasa hukumnya.
Sidang itu kemudian dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
"Dody Prawiranegara sehat? Bisa melanjutkan persidangan hari ini?" tanya Jon kepada Dody.
"Bisa, Yang Mulia," jawab Dody.
Hakim lalu menanyakan pertanyaan yang sama kepada Linda dan Kasranto. Keduanya menjawab dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (2/2/2023), para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian dikutip Kompas.com dari laman SIPP PN Jakarta Barat.
Para terdakwa diduga sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/11303021/3-anak-buah-teddy-minahasa-hadiri-sidang-lanjutan-kasus-narkoba-agenda