Masukan dan aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta.
"Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya," kata Heru Budi di Jakarta, Rabu (8/2/2023), dilansir dari Antara.
Layanan pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta sendiri dibuka mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00-09.30 WIB.
Menurut Heru, implementasi ERP masih membutuhkan waktu yang panjang. Selain itu, aturannya pun masih dalam proses kajian.
Saat ini regulasi ERP yang termuat dalam Rancangan Perda (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) masih terus dibahas bersama DPRD DKI.
Heru mengatakan, ada sekitar tujuh tahapan pembahasan regulasi tersebut bersama DPRD DKI.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan ERP, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.
Selain itu, Dishub DKI juga mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.
Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik.
"Karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta," kata Syafrin.
Untuk diketahui, Pemprov DKI bersama instansi terkait melakukan sejumlah upaya dalam mengendalikan kemacetan di Jakarta, mulai dari penerapan "three in one" (3 in1), ganjil-genap, hingga rencana ERP.
Namun, aturan 3 in 1 dan ganjil-genap dinilai belum efektif menekan kemacetan di Ibu Kota.
Kedua aturan itu malah menambah penggunaan kendaraan pribadi, yakni sepeda motor.
Berdasarkan data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada 2019, Dishub DKI mencatat sebanyak 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor karena pemberlakuan ganjil-genap yang tidak berlaku untuk sepeda motor.
Kemudian sebanyak 17 persen pengguna mobil beralih ke ojek dan transportasi daring lain, serta 27 persen beralih ke transportasi umum.
Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3 persen dalam satu tahun pada periode 2018-2019, menurut catatan BPS DKI Jakarta.
Pada 2021, jumlah sepeda motor di Jakarta sudah mencapai 16,5 juta atau naik dibandingkan 2020 mencapai 16,1 juta unit.
Kenaikan jumlah kendaraan bermotor juga berlaku pada mobil. Pada 2021 jumlah mobil di Jakarta mencapai 4,1 juta atau naik dibandingkan 2020 mencapai 3,3 juta unit.
Jika pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi tidak dilakukan, bukan tidak mungkin tingkat kemacetan semakin tinggi.
Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada polusi dan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak delapan ribu kecelakaan pada tahun 2020, melansir data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021.
Dari data itu, sekitar 60 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.
Selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
"Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari para pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang," kata Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/11573631/pemprov-dki-persilakan-masyarakat-beri-masukan-dan-aspirasi-soal
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan