JAKARTA, KOMPAS.com - Identitas pelaku pembunuhan Sony Rizal Taihitu (59), seorang pengemudi taksi online yang tewas terkapar Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023) subuh, terungkap.
Pelaku pembunuhan Sony merupakan salah satu anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yakni Bripda Haris Sitanggang alias HS.
Informasi tersebut akhirnya diungkap kepolisian setelah istri korban, yakni Rusni Masna Asmita, bersama tim kuasa hukum keluarga mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023).
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, menjelaskan dia dan Rusni datang untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Sony.
"Kami menghitung sudah dua minggu satu hari, tapi kami belum mendapatkan informasi perkembangan apapun," ujar Jundri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dari situ, penyidik baru membeberkan perkembangan hasil penyelidikan. Pelaku yang ternyata merupakan polisi dari satuan khusus itu pun ternyata telah tertangkap.
Tugas dan Fungsi
Satuan Densus 88 Antiteror selama ini dikenal memiliki peran penting dalam hal-hal yang berkaitan dengan pengungkapan terorisme di Indonesia.
Densus 88 memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan dan dirancang sebagai unit antiterorisme.
Secara umum, Densus 88 Antiteror merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Satuan ini dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Adapun peran dan tugas Densus 88 Antiteror tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Pada Pasal 23, Densus 88 Antiteror disebutkan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
Densus 88 AT Polri pun memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.
Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Cikal bakal Densus 88 Antiteror
Pembentukan satuan Densus 88 Antiteror berawal dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Instruksi ini dipicu oleh maraknya aksi teror bom sejak 2001.
Pemberantasan terorisme kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi anti teror.
Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Sayangnya, Satgas ini tidak berjalan efektif.
Menyikapi eskalasi teror yang meningkat, Polri lalu membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Satgas ini terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom yang melibatkan korban warga negara asing, seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.
Namun, tugas dan fungsi Satgas Bom Polri ternyata tumpang tindih dengan organisasi sejenis di bawah Bareskrim, yakni Direktorat VI Anti Teror.
Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003. Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi berdiri.
(Penulis: Issha Harruma)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/15303821/bripda-hs-bunuh-sopir-taksi-online-di-depok-apa-saja-tugas-dan-fungsi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan