Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Aswin Siregar berujar, Bripda Haris sebelumnya kerap melakukan pelanggaran.
Bripda Haris pun sudah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada 5 Desember 2022.
"Pada 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan putusan dihukum penempatan khusus dan teguran tertulis," ujar Aswin melalui pesan singkat, Rabu (8/2/2023).
Menurut Aswin, sanksi tersebut diberikan karena Bripda Haris terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya menipu warga dan sesama anggota Polri.
Selain itu, Bripda Haris juga meminjam sejumlah uang kepada rekan sesama anggota Polri dan memiliki utang dalam jumlah besar kepada berbagai pihak.
"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," kata Aswin.
Bripda Haris pun membunuh untuk mengambil alih kendaraan korban, beberapa hari setelah bebas dari sanksi penempatan khusus.
"Bripda Haris baru selesai melaksanakan hukuman penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," pungkas Aswin.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," pungkas Trunoyudo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/15444501/anggota-densus-88-bunuh-sopir-taksi-online-di-depok-usai-bebas-dari