JAKARTA, KOMPAS.com - Suara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat meninggi saat memerintahkan anak buahnya memindahkan barang bukti sabu-sabu ke ruang kerjanya.
Dody merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dody meminta agar 41 kilogram sabu dari beberapa tersangka yang sudah diamankan, ditaruh di sudut ruangannya.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi sekaligus saksi persidangan, Sapri, menyatakan AKBP Dody memerintahkan pemindahkan barang bukti sabu dari ruang command center Mapolres Bukittingi dengan nada suara yang tinggi.
Meningginya suara Dody dikarenakan Kasi Propamnya tak setuju bila barang bukti sabu dipindahkan dari command center.
"Kapolres waktu itu menyampaikan 'siapa bilang ruang saya tidak aman?'," ujar Sapri dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
"Nadanya (bicara) agak tinggi," sambung dia.
Sapri menambahkan, kala itu disarankan agar sabu tersebut dikembalikan ke ruang command center supaya lebih aman. Namun, saran tersebut tak diindahkan oleh Dody.
"Disampaikan Kasi Propam 'kalau di sini tidak aman Pak. Lebih bagusnya dikembalikan lagi ke gedung command center karena di sana pengamanan oleh anggota saya, anggota propam'," tutur Sapri menirukan ucapan Kasi Propam Polres Bukittingi.
Mendengar hal itu, Dody lantas menekankan bahwa ruangannya aman. Sebab, siapa pun yang memasuki ruangan tersebut perlu izin darinya.
"Disampaikan oleh Bapak kapolres 'ruang saya siapa pun tidak boleh masuk. Pak Waka (Wakil Kepala Polres Bukittingi) saja masuk ke ruang saya dengan harus izin saya'," ucap Sapri.
Alhasil, barang bukti sabu itu dipindahkan ke ruang kerja Dody untuk pengecekan sebelum dimusnahkan.
Total ada dua peti yang dipindahkan yang masing-masing terdiri dari 18 bungkus sabu.
"(Barang bukti sabu) disimpan di sudut. Ditutup dengan meja bar di Ruang Kapolres. Jadi kalau kami masuk, peti itu tidak nampak," imbuh dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dody mengedarkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa mendakwa Dody Prawiranegara menukar barang bukti narkoba jenis sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.
"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata JPU, Rabu (1/2/2023).
Dody kemudian didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Jaksa.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/20490321/suara-akbp-dody-meninggi-saat-perintahkan-anak-buah-pindahkan-sabu-sabu
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan