Salin Artikel

Terungkap, Anak Buah Teddy Minahasa Simpan Sabu di Rumah Orangtua hingga Ruang Kerja...

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, dilakukan di lokasi yang berbeda. Penyidik menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan ketiganya.

Ketiga terdakwa itu terdiri dari Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.

Saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, mengungkapkan kronologi penangkapan ketiganya usai ditanya oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Penangkapan Dody?” tanya Hakim Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Tri kemudian menjawab bahwa Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sedangkan Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Tri berujar, Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara itu, Linda dijemput di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.

"Pak Kasranto dijemput di Mapolres Pelabuhan (Tanjung Priok)," sebut Tri.

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, lanjut Tri, ketahuan menyimpan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.

"(Sabu) ditemukan tersimpan di loker Pak Kasranto," imbuh dia.

Dari penangkapan Kasranto, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah pada terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti. Setelah diinterogasi, Kasranto mengatakan dirinya mendapatkan sabu dari Linda.

"Dilakukan pengembangan ke Ibu Anita, ditemukan 943 gram (sabu) di ruang pembantu rumah Bu Anita,” jelas Tri.

Penyidik lalu menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody. Barang haram itu berada di ruang kamar tamu di kediaman orangtua Dody. 

Bermula dari penangkapan sipil

Saksi Tri menjabarkan, pada awalnya jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang, yakni Hendra dan Mai Siska. Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti 44 gram sabu. Setelah didalami, barang haram itu diketahui berasal dari Ariel alias Abeng.

"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu, didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," papar Tri.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Linda, sabu yang dimilikinya didapatkan dari Dody. Tri juga sempat menanyakan kepada Dody dari mana sabu itu didapatkan. Kepada penyidik, Dody mengaku mendapatkan sabu dengan menyisihkan barang bukti dari penangkapan pelaku kasus narkoba saat dia masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Bantahan Linda dalam persidangan

Linda Pudjiastuti alias Anita yang merupakan rekan Teddy Minahasa membantah dirinya mendapatkan sabu-sabu dari Dody Prawiranegara.

Linda keberatan terhadap keterangan yang diungkapkan Tri yang menyebutnya mendapatkan sabu-sabu dari AKBP Dody. "Keberatan atas keterangan Tri. Saya enggak pernah bilang waktu di rumah saya itu barang (sabu) dari Pak Dody," ucap Linda.

"Saya bilang ini barang dari jenderal saya, TM (Teddy Minahasa), tapi yang mengantar atas nama Dody," sambung dia.

Ketika diinterogasi penyidik, Linda mengaku sempat menunjukkan riwayat percakapannya untuk bertransaksi narkoba. Namun, Linda tak menyebutkan lebih lanjut dengan siapa dia bertukar pesan.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (2/2/2023), para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian dikutip Kompas.com dari laman SIPP PN Jakarta Barat.

Mereka diduga sebagai tangan kanan Irjen Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/07355131/terungkap-anak-buah-teddy-minahasa-simpan-sabu-di-rumah-orangtua-hingga

Terkini Lainnya

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke