JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 untuk pembangunan masjid raya memasuki babak baru.
Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 meminta bantuan Ombudsman agar rencana penggusuran sekolah dibatalkan.
Ombudsman yang memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten/kota akhirnya menjadi penengah dalam kasus ini.
Pihak Ombudsman memanggil kedua belah pihak, baik orangtua murid SDN Pondok Cina 1 dan Pemerintah Kota Depok untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (8/2/2023).
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, orangtua murid SDN Pondok Cina 1 menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Ombudsman.
"Kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam banding maupun keberatan administratif. Kami ingin persetujuan Wali Kota Depok soal alih fungsi lahan dibatalkan," ujar kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo.
"Kemudian, kami ingin persetujuan pemusnahan pembangunan SDN Pondok Cina 1 dicabut sekarang juga. Lalu yang terpenting adalah dikembalikannya proses belajar mengajar seperti semula," lanjut Francine.
Lebih lanjut, tim advokat SDN Pondok Cina 1 juga menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Tim advokat menilai pertemuan ini menjadi kurang efektif karena pemangku kebijakan tidak menghadiri undangan yang dilayangkan Ombudsman
"Satu lagi, tidak ada Wali Kota Depok. Dia kan yang bisa memberi dan mengambil keputusan dalam kasus ini. Tapi dia enggak hadir, buat apa kita menghadirkan solusi atau melakukan mediasi," kata salah satu tim advokat SDN Pondok Cina 1 Jihan Fauziah.
Dalam pertemuan ini, Pemkot Depok diwakili oleh Kabid Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah Kota Depok, M Dini Wizi Fadly dan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kota Depok, Wawang Buang.
Namun, ketika ditanya perihal alasan absennya Wali Kota Depok, kedua pejabat Pemkot itu bungkam.
Bahkan mereka tidak ingin bersuara soal pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut. Mereka langsung pergi menuju mobil yang ditumpangi dan meninggalkan lokasi.
"Tidak (ada komentar), tolong tanya Ombudsman saja. Ombudsman sudah ada datanya semua di sana," kata salah satu pejabat yang bernama Wawang seraya menghindari pertanyaan wartawan.
Adapun rencana alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid raya ini sudah menuai protes orangtua murid sejak awal.
Belakangan, Pemkot Depok memutuskan alihfungsi lahan ditunda.
Hal itu disampaikan Idris sebagai tindak lanjut hasil pertemuan Pemkot Depok dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ombudsman RI, serta memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 juga turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.
"Pembangunan masjid di (lahan) SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yakni SDN Pondok Cina 5," ujar Idris dalam keterangan resmi, Rabu (14/12/2022).
Dalam keputusannya itu, Idris mengatakan, Pemkot Depok telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar digelar dan difasilitasi guru di SDN Pondok Cina 1.
"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi tetap akan difasilitasi belajar-mengajar (sediakan guru) di lokasi," kata Idris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/09064011/adukan-wali-kota-depok-ke-ombudsman-ini-isi-tuntutan-orangtua-murid-sdn