JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Teddy menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 09.15 WIB, Teddy Minahasa memasuki area persidangan di PN Jakarta Barat.
Teddy hadir dengan pakaian batik dan celana hitam yang biasa dikenakannya di setiap sidang.
Kali ini, Teddy memakai batik parang bernuansa merah muda, biru, dan kuning gading.
Teddy berjalan santai menuju kursi hitam yang disediakan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus peredaran narkoba ini lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukumnya.
Teddy Minahasa tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun.
Ia pun langsung menduduki kursi yang sudah disediakan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun membuka agenda sidang putusan sela atas terdakwa Teddy Minahasa.
"Agenda persidangan pembacaan putusan sela," ungkap di ruang persidangan PN Jakarta Barat.
Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.
"Terdakwa sehat? Bisa melanjutkan persidangan hari ini? tanya Jon kepada Teddy.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia. Bisa, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
Sidang pembacaan putusan sela ini digelar setelah Teddy menjalani sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya pada Senin (6/2/2023) lalu.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/09594711/irjen-teddy-tiba-di-pn-jakarta-barat-hadiri-sidang-putusan-sela-kasus