Salin Artikel

Pelanggaran Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya, Malaadministrasi di Tahap Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan adanya malaadministrasi dalam proses mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa malaadministrasi tersebut dilakukan para penyidik yang sebelumnya mengusut kecelakaan Hasya.

Pelanggaran prosedur tersebut kemudian berujung pada penetapan Hasya sebagai tersangka. Sedangkan Hasya, telah meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

"Ditemukan adanya malaadministrasi oleh penyidik, makanya disidang (pelanggaran etik dan profesi Polri)," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci identitas maupun jumlah penyidik yang melakukan pelanggaran tersebut.

Dia mengatakan bahwa para penyidik sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (7/2/2023). Hasil putusan sidang KEPP oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) itu akan segera diumumkan Polda Metro Jaya.

"Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Hasya tewas ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Pada saat kejadian Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi tersebut dari arah berlawanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya.

Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya berkait kasus kecelakaan tersebut.

Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo, Senin (6/2/2023).

Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya. Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya berjanji memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/12473681/pelanggaran-penyidik-kasus-kecelakaan-hasya-malaadministrasi-di-tahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke