Pernyataan Heru berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengatakan akan menarik raperda ERP dari DPRD setelah adanya unjuk rasa pengemudi ojek online.
"Ya kan sedang proses di DPRD, itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD apa, ya kami ikut," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Heru mengatakan, semua aspirasi, termasuk penolakan penerapan ERP dari para pengemudi ojol, telah ditampung. Namun, untuk kepastian penarikan raperda ERP, Heru menyerahkannya kepada DPRD.
"Yang penting adalah semua aspirasi kami perhatikan," ucap Heru.
Untuk diketahui, sejumlah pengemudi ojol sudah dua kali menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana penerapan jalan berbayar atau ERP.
Terakhir, para pengemudi ojol tersebut menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/3/2023) siang.
Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah lebih dari tiga jam menyampaikan pendapatnya, mereka ditemui oleh Syafrin.
Dalam kesempatan itu, Syafrin memastikan bahwa transportasi online tidak dikenai jalan berbayar.
"Baik, untuk angkutan online itu tidak akan dikenai ERP," ujar Syafrin dari atas mobil komando, Rabu.
Syafrin mengatakan, jajarannya akan menarik raperda yang sebelumnya telah diserahkan Pemprov ke DPRD DKI Jakarta.
"Jadi apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturan daerah tadi, yang mana akan ada tim dari perwakilan angkutan online masuk ke dalam pembahasannya," ucap Syafrin.
Untuk diketahui, sistem ERP tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/17310361/heru-budi-serahkan-keputusan-penarikan-raperda-erp-ke-dprd-dki