Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa berujar, seratusan kilogram sabu itu diduga berasal dari China yang diselundupkan ke Malaysia.
Setelah itu, barang haram tersebut diedarkan oleh bandar di Malaysia ke Indonesia melalui Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Barang ini barang dari China melalui Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Tanjungbalai," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Namun, Mukti enggan mengungkapkan identitas sosok bandar narkoba asal China tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa bandar tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari Malaysia.
"Dikendalikannya dari Malaysia. Kami belum bisa ungkap secara detail sekarang, nanti bocor," kata Mukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sabu senilai Rp 164,9 miliar itu diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial SA.
"Dikendalikan oleh tersangka SA yang masih DPO," ucap Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pengedar narkoba jaringan Sumatera hendak menyelundupkan sabu asal Malaysia ke DKI Jakarta dan Tangerang.
Dua pelaku berinisial RS dan H alias A ditangkap di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni HL, SS, dan BP ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kilogram narkotika jenis sabu," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu.
Trunoyudo menjelaskan, penangkapan bermula ketika penyidik menerima informasi soal dugaan rencana pengiriman narkoba dari Sumatera ke Jakarta.
Para pelaku disebut-sebut membawa narkoba ke Jakarta melalui jalur darat dengan menumpang bus AKAP yang berhenti di Terminal Kampung Rambutan.
Penyidik kemudian meringkus pelaku berinisial RS dan H yang sedang membawa peti buah-buahan dari terminal menggunakan angkot.
Setelah memeriksa peti tersebut, penyidik menemukan 39 bungkus Teh Guanyinwang di bawah tumpukan buah-buahan, yang ternyata berisi 40,7 kilogram sabu.
"Sabu ini dikamuflasekan dengan pak ataupun bungkusan teh merek Guanyinwang, kemudian ditumpuk di dalam peti buah alpukat dan jeruk," kata Trunoyudo.
Kepada penyidik, RA dan H mengambil narkoba dari Sumatera Utara dan diperintahkan membawanya ke Jakarta.
"Kemudian dilakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan hingga ke Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Trunoyudo.
Penyidik kemudian menangkap pelaku berinisial HL dengan barang bukti sabu seberat 69,2 kilogram yang telah dikemas dalam bungkus teh.
Setelah itu, penyidik menangkap SS dan BP yang diduga bertugas menyerahkan sabu dari seorang bandar di Malaysia kepada HL dan memantau proses peredarannya di Indonesia.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 109,9 kilogram sabu senilai Rp 164,9 miliar," ucap Trunoyudo.
Kini, kelima pengedar narkoba jenis sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Kelima pelaku ini adalah pengedar, maka yang dipersangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Trunoyudo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/18465121/polda-metro-5-pengedar-1099-kg-sabu-yang-tertangkap-dikendalikan-dari