Kuasa hukum para pegawai, Hulandama Sagala, mengatakan, selain gaji tersendat dan dicicil, para kliennya juga mengalami kesulitan setelah resmi mengundurkan diri dari RS IMC Bintaro.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak dibayarkannya (premi) oleh pihak rumah sakit, tetapi setiap bulan dipotong seluruh karyawan,” kata Hulandama, Jumat (17/2/2023).
Menurut Hulandama, manajemen RS IMC Bintaro tidak pernah menyetorkan premi BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022.
Padahal, sebagian pegawai yang masih bekerja di RS IMC Bintaro, selain gajinya tersendat dua tahun, juga tetap dipotong untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
“Pada saat mereka resign, berarti mereka mempunyai hak untuk mencairkan BPJS mereka, BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Hulandama.
“Pada saat mereka (mantan pegawai RS IMC Bintaro) ke kantor BPJS (Ketenagakerjaan Tangsel), mereka kaget kok tidak bisa dicairkan (dananya) dengan alasan bahwa pihak RS IMC tidak membayarkan dari mulai Maret 2022, berarti sudah hampir satu tahun,” tambah dia.
Atas perkara ini saja, kata Hulandama, pihak RS IMC telah melanggar Undang-Undang 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kalo kita berbicara Undang-Undang 55 tentang ke-BPJS-an, itu 8 tahun penjara ancaman hukumannya dengan denda Rp 1 miliar,” kata dia.
Namun, Hulandama menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada penyidik, karena para pegawai telah melaporkan pihak RS IMC kepada polisi.
Gaji tersendat sejak 2021
Salah satu pegawai di RS IMC berinisial LM (27) menceritakan, sudah hampir dua tahun gaji yang mereka terima dari pihak rumah sakit tersendat.
“Dari akhir tahun 2021 (gaji tersendat), cuma ada sih yang tepat, cuma kebanyakan yang telat,” ujar LM kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2023).
Menurut LM, awalnya gaji mereka dibayar penuh, tetapi telat dari tanggal biasa mereka gajian.
Namun, semakin lama, pihak rumah sakit membayar gaji mereka tidak penuh alias menggunakan sistem cicilan.
“Mulai dicicil (gajinya) itu awal tahun 2022,” jelas LM.
“Awalnya Rp 1 juta (dicicil), tapi akhir-akhir 2022 jadi Rp 500.000 dan Rp 300.000,” tambah dia.
Akan tetapi, kata LM, gaji yang dicicil itu tidak dibayarkan untuk semua pekerja pada hari yang sama, karena ada gaji pegawai di beberapa unit atau divisi dibayar pada hari berikutnya.
“Jadi misal pelaksana dulu, terus nakes, jadi enggak di hari yang sama dapat gaji itu,” ucap LM.
Pada awal 2023, LM akhirnya tidak tahan dengan persoalan pembayaran gaji tersebut dan memilih resign.
Dihubungi terpisah, pihak manajemen IMC belum mau menanggapi soal masalah ini.
“Pihak manajemen belum mau (berbicara). Nanti kata mereka,” ujar Supervisor Rumah Sakit IMC, Hendri, Selasa lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/17/14370081/mantan-pegawai-rs-imc-bintaro-disebut-kesulitan-cairkan-dana-bpjs