Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan hal ini karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Adapun, H terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
Terlebih, H juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.
"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata dia.
Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok, beredar di media sosial.
Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.
Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.
Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.
Sementara, pria yang diduga melakukan kekerasan itu merupakan seorang terapis.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/17/17573611/jadi-tersangka-terapis-yang-jepit-kepala-anak-autisme-pakai-selangkangan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.