Kepada polisi, H mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya adalah prosedur untuk menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya (tersangka)," kata Kapolres Metro Depok Ahmad Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Berdasarkan pengakuan H, Fuady menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka adalah cara blocking atau menahan.
Akan tetapi, cara yang dipraktikkan pelaku tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Iya metode terapi dengan cara blocking, tetapi itu diluar sop yg sudah ditetapkan karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan hp," kata Fuady.
"Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau kerena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalisir perlawanan," sambungnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan H sebagai tersangka. H terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," jelas Fuady.
Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.
Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kakinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/17/18390491/jepit-kepala-bocah-autisme-di-selangkangannya-ini-pengakuan-sang-terapis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.