JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog sekaligus Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Paulus Wirutomo memprediksi, pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak akan membubarkan diri dalam waktu dekat.
Paulus menilai, pendukung Richard yang dikenal dengan nama Eliezer Angels, bakal mengawal Bharada E sampai pria berusia 24 tahun itu kembali ke masyarakat.
Alhasil selama Bharada E menjalani hukuman di balik jeruji besi, Paulus meyakini bahwa Eliezer Angels akan tetap setia.
"Kalau menurut perkiraan saya, kalau isu itu sudah hilang, sudah terjawab. Eliezer sudah diterima lagi jadi polisi misal, mungkin akan berakhir (bubar) dukungannya," ujar Paulus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2023).
"Sebaliknya, kalau Eliezer masih dipenjara, mungkin mereka masih melanjutkan. Karena di penjara kan mereka bisa meninjau dan membesuk," tambahnya.
Lebih lanjut, Paulus memprediksi bahwa dukungan yang diberikan kepada Eliezer justru bakal bertambah.
Apalagi empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis yang diterima.
"Saya pikir pendukung Eliezer bisa bertambah. Kasus ini juga belum berakhir. Para pendukung Eliezer pasti mengawal proses hukum terdakwa lainnya. Terutama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang notabene memiliki kekuasaan," ujar Paulus.
Sebagai informasi, Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.
Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Bharada E, terdapat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kemudian, vonis lebih berat menimpa Ferdy Sambo. Ia divonis hukuman mati usai JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Hakim juga memvonis istri Ferdy Sambo, Putri, dengan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Terakhir, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/19/13535271/pendukung-bharada-e-diprediksi-awet-tak-akan-bubar-dalam-waktu-dekat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan