Salin Artikel

Pendukung Bharada E Diprediksi Awet, Tak Akan Bubar dalam Waktu Dekat

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog sekaligus Guru Besar FISIP Universitas Indonesia Paulus Wirutomo memprediksi, pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak akan membubarkan diri dalam waktu dekat.

Paulus menilai, pendukung Richard yang dikenal dengan nama Eliezer Angels, bakal mengawal Bharada E sampai pria berusia 24 tahun itu kembali ke masyarakat.

Alhasil selama Bharada E menjalani hukuman di balik jeruji besi, Paulus meyakini bahwa Eliezer Angels akan tetap setia.

"Kalau menurut perkiraan saya, kalau isu itu sudah hilang, sudah terjawab. Eliezer sudah diterima lagi jadi polisi misal, mungkin akan berakhir (bubar) dukungannya," ujar Paulus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2023).

"Sebaliknya, kalau Eliezer masih dipenjara, mungkin mereka masih melanjutkan. Karena di penjara kan mereka bisa meninjau dan membesuk," tambahnya.

Lebih lanjut, Paulus memprediksi bahwa dukungan yang diberikan kepada Eliezer justru bakal bertambah.

Apalagi empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis yang diterima.

"Saya pikir pendukung Eliezer bisa bertambah. Kasus ini juga belum berakhir. Para pendukung Eliezer pasti mengawal proses hukum terdakwa lainnya. Terutama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang notabene memiliki kekuasaan," ujar Paulus.

Sebagai informasi, Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.

Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Bharada E, terdapat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Kemudian, vonis lebih berat menimpa Ferdy Sambo. Ia divonis hukuman mati usai JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Hakim juga memvonis istri Ferdy Sambo, Putri, dengan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Terakhir, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/19/13535271/pendukung-bharada-e-diprediksi-awet-tak-akan-bubar-dalam-waktu-dekat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dengan Mario Dandy

Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dengan Mario Dandy

Megapolitan
Hakim Minta Mario Dandy Buka Masker saat Berbicara di Sidang

Hakim Minta Mario Dandy Buka Masker saat Berbicara di Sidang

Megapolitan
Lakukan Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala

Lakukan Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala

Megapolitan
Urai Kemacetan di Jalan Condet, GIS Minta Dishub dan Satpol PP Atur Lalin Tiap Pagi

Urai Kemacetan di Jalan Condet, GIS Minta Dishub dan Satpol PP Atur Lalin Tiap Pagi

Megapolitan
Koalisi Pejalan Kaki Sebut Negara Takut Selesaikan Persoalan Trotoar Kedubes AS

Koalisi Pejalan Kaki Sebut Negara Takut Selesaikan Persoalan Trotoar Kedubes AS

Megapolitan
Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak

Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak

Megapolitan
JLNT Pluit Mangkrak, Ada Bekas Pohon Ditebang di Atas Beton

JLNT Pluit Mangkrak, Ada Bekas Pohon Ditebang di Atas Beton

Megapolitan
Dinding Turap Jebol, Rumah Warga Cilodong Jadi Miring ke Arah Kali

Dinding Turap Jebol, Rumah Warga Cilodong Jadi Miring ke Arah Kali

Megapolitan
Di Ruang Sidang, Ayah D Teriaki Mario Dandy Penguasa Jaksel

Di Ruang Sidang, Ayah D Teriaki Mario Dandy Penguasa Jaksel

Megapolitan
Usul Bentuk Pansus, Komisi A DPRD DKI Duga Ada 'Permainan' dalam Pengelolaan Aset Pemda

Usul Bentuk Pansus, Komisi A DPRD DKI Duga Ada "Permainan" dalam Pengelolaan Aset Pemda

Megapolitan
Pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang Masih Butuh Konsolidasi meski Sudah Kantongi Izin

Pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang Masih Butuh Konsolidasi meski Sudah Kantongi Izin

Megapolitan
JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri, Komisi Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan

JPU Diduga Bohong soal Luhut ke Luar Negeri, Komisi Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan

Megapolitan
Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Koalisi Pejalan Kali Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Koalisi Pejalan Kali Minta Pemprov DKI Turun Tangan

Megapolitan
Melihat Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS yang Ditutup sejak 2013, 'Dibentengi' Kawat Berduri dan Beton

Melihat Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS yang Ditutup sejak 2013, "Dibentengi" Kawat Berduri dan Beton

Megapolitan
Pekan Depan, Keluarga D Bakal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy

Pekan Depan, Keluarga D Bakal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke