Total ada 1,3 kilogram sabu yang dijual Kasranto kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis dan nelayan Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir.
Fakta ini diungkapkan Aiptu Janto Situmorang yang hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Janto mengaku mulanya diminta Kasranto untuk mencari pembeli sabu. Dia kemudian dihubungi Alex Bonpis yang membeli sabu seberat 1 kilogram yang disimpan Kasranto.
"Tanggal 24 September (2022) saya mendapakan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram, dan saya bawa ke Kampung Bahari, kepada saudara Alex," papar Janto dalam persidangan.
Alex membeli sabu yang dibawa Janto seharga Rp 500 juta. Setelah itu, Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta kepada Alex pada 7 Oktober 2022.
"Dia (Kasranto) menyerahkan ke saya berupa sabu 1 ons, saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan saya serahkan kepada anak buah Pak Alex, dia memberikan uang cash Rp 50 juta," tutur Janto.
Setelahnya, Janto kembali lagi ke depan gerbang Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyerahkan uang pada Kasranto.
Anak buah Teddy itu lalu memberinya upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap 1 ons sabu yang berhasil dijualnya.
Transaksi ketiga terjadi pada 9 Oktober 2022. Janto menjual sabu seberat 1 ons kepada Nasir alias Daeng dengan harga Rp 50 juta.
Selanjutnya, pada transaksi keempat, sabu seberat 1 ons kembali dibeli oleh Alex Bonpis.
"Pak Kapolsek (Kasranto) menyerahkan barang di depan (kantor) pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok). Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ambil," terang Janto.
Adapun Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/18542971/4-kali-transaksi-anak-buah-teddy-minahasa-jual-13-kg-sabu-ke-kampung